Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran 50 paket sabu di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Dalam operasi senyap itu, tiga terduga pengedar berinisial RI, TY, dan ANS ikut diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Dari aduan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bergerak melakukan penyelidikan dan mengembangkan jejak para terduga pelaku ke beberapa lokasi.
Pengungkapan berawal dari laporan warga
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, RI yang berusia 22 tahun, TY 29 tahun, dan ANS 29 tahun ditangkap dalam rangkaian pengembangan kasus. Total barang bukti yang diamankan mencapai 50 paket sabu dengan berat bersih sekitar 12,38 gram.
| Tersangka | Lokasi Penangkapan | Barang Bukti Utama |
|---|---|---|
| RI, 22 | Halaman rumah di Gang Merpati, Loktuan | 13 paket sabu, uang tunai Rp3,61 juta |
| TY, 29 | Jalan Pinisi 7, Guntung | Pengembangan dari pengakuan RI |
| ANS, 29 | Rumah di Jalan Tari Enggang | 37 paket sabu tambahan |
Barang bukti ditemukan di dua lokasi
Saat RI ditangkap di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat bersih sekitar 1 gram atau bruto 1,91 gram. Petugas juga menyita uang tunai Rp3,61 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku memperoleh sabu dari pasangan suami istri, TY dan ANS. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pengembangan ke lokasi lain di wilayah Guntung.
TY ditangkap lebih dulu di Jalan Pinisi 7, Kelurahan Guntung. Setelah itu, polisi menuju rumah ANS di Jalan Tari Enggang dan menemukan 37 paket sabu tambahan dengan berat bersih 11,38 gram atau bruto 15,07 gram.
Selain sabu dan uang tunai, petugas juga menyita dua telepon seluler, timbangan digital, dua bundel plastik klip bening, serta sendok takar. Seluruh barang itu diduga dipakai untuk mendukung aktivitas pengemasan dan peredaran sabu.
Diduga ada pemasok lain yang masih diburu
Pemeriksaan terhadap TY membuka nama lain yang diduga menjadi pemasok sabu, yakni seseorang berinisial ABL. Hingga kini, ABL telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan masih diburu petugas.
Romylus menjelaskan, sabu yang beredar itu diduga sudah disiapkan untuk diedarkan kembali di Bontang. Karena itu, penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dan jaringan yang terhubung dengan kasus tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Contact Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
