Operasi Patuh 8 Juni 2026 Dimulai, Tilang Manual Naik 30 Persen di Jalan Raya

Korlantas Polri menyiapkan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 8 hingga 14 Juni 2026. Tahun ini, penindakan di lapangan diperkuat dengan kenaikan porsi tilang manual sebesar 30 persen untuk melengkapi pengawasan berbasis elektronik.

Kebijakan itu diarahkan ke pelanggaran yang belum bisa terbaca kamera ETLE. Polisi menargetkan kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor modifikasi, dan pengendara yang melawan arus karena jenis pelanggaran ini masih membutuhkan pemeriksaan langsung di jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan penegakan hukum non-ETLE juga dipakai untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE. Pendekatan ini disebut penting agar Operasi Patuh 2026 tetap berjalan menyeluruh di seluruh Indonesia.

Fokus penindakan menyesuaikan daerah

Korlantas tidak akan menerapkan sasaran penindakan secara seragam di semua wilayah. Prioritasnya disesuaikan dengan karakteristik daerah dan hasil analisis data kecelakaan di masing-masing kepolisian daerah.

Di wilayah Polda Metro Jaya, ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama beserta besaran dendanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Daftar itu menunjukkan operasi ini tidak hanya menyasar pelanggaran yang tampak di jalan, tetapi juga perilaku berkendara yang berisiko tinggi.

Salah satu fokus utama adalah penggunaan ponsel atau gawai saat mengemudi. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283 karena dinilai memecah konsentrasi dan membahayakan keselamatan di jalan.

Aturan itu menyebut pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau berada dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi saat berkendara bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Penindakan pada pelanggaran ini dianggap penting karena sering terjadi di jalan raya.

Dokumen dan identitas kendaraan ikut disorot

Kepolisian juga memberi perhatian pada pengendara di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi. Pelanggaran ini dijerat Pasal 281 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Kendaraan tanpa pelat nomor juga masuk daftar pelanggaran yang disorot dalam operasi. Untuk pelanggaran ini, denda maksimal yang diberlakukan adalah Rp500.000 sesuai Pasal 280 atau Pasal 288 Ayat 1.

Tindakan melawan arus turut menjadi sasaran penindakan dengan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287. Di lapangan, pelanggaran seperti ini kerap diprioritaskan karena berpotensi besar memicu kecelakaan.

Helm, sabuk pengaman, dan batas kecepatan

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional akan dikenakan Pasal 291 Ayat 1 dengan denda paling banyak Rp250.000. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang melalui Pasal 292.

Untuk pengemudi yang melanggar marka jalan atau bahu jalan, ancaman dendanya mencapai Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 1. Aturan ini menegaskan bahwa operasi tidak hanya fokus pada dokumen kendaraan, tetapi juga pada disiplin dasar berlalu lintas.

Bagi pengendara maupun penumpang mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, denda yang dikenakan adalah Rp250.000 melalui Pasal 289. Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan diancam denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 5.

Polisi juga memberi perhatian pada pengemudi yang berkendara dalam pengaruh minuman keras. Pelanggaran itu tetap masuk dalam pasal yang menindak perilaku berkendara berbahaya, sehingga Operasi Patuh 2026 diarahkan bukan hanya pada kelengkapan administratif, tetapi juga pada faktor yang langsung memengaruhi keselamatan di jalan.

Baca Juga

Back to top button