Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Tilang Manual Kembali Bidik Pelanggaran Kasat Mata

Pengendara perlu bersiap karena Operasi Patuh 2026 tidak hanya mengandalkan kamera untuk menindak pelanggaran. Polisi juga kembali memakai tilang manual untuk pelanggaran kasat mata yang dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal.

Korlantas Polri menjadwalkan operasi ini berlangsung serentak pada 8-22 Juni 2026. Skema penindakannya dibagi menjadi 60 persen tilang elektronik, 30 persen tilang manual, dan 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara modern dan terukur. Ia menyebut dominasi ETLE dipilih agar penindakan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Tilang manual kembali untuk pelanggaran yang terlihat langsung

Pola penindakan ini tidak berarti semua pelanggaran hanya diproses lewat kamera. Petugas di lapangan tetap akan menindak langsung pelanggaran yang terlihat jelas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Jenis pelanggaran yang masuk sasaran antara lain melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta kendaraan over dimension dan over loading. Semua pelanggaran itu dinilai memiliki risiko keselamatan tinggi.

Kehadiran tilang manual menjadi penting karena kamera tidak selalu bisa menjangkau seluruh kondisi di jalan. Dengan pengawasan langsung, petugas dapat merespons pelanggaran yang butuh tindakan cepat di lokasi.

ETLE tetap menjadi tulang punggung operasi

Meski tilang manual kembali dipakai, penindakan elektronik tetap menjadi komponen terbesar dalam operasi ini. Korlantas Polri akan mengandalkan kamera ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Komposisi 60 persen penindakan lewat ETLE menunjukkan teknologi masih menjadi instrumen utama pengawasan. Sistem ini juga membuat penegakan hukum lebih bergantung pada bukti rekaman, bukan semata pada kehadiran petugas.

Gabungan ETLE statis, mobile, dan drone memperluas jangkauan pemantauan di lapangan. Dengan cara ini, pelanggaran bisa terekam dari berbagai titik tanpa selalu menunggu petugas berada di satu lokasi tertentu.

Pelat nomor jadi sorotan khusus

Selain pelanggaran berkendara, Korlantas Polri juga memberi perhatian pada modifikasi pelat nomor kendaraan. Pelat yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan dengan stiker maupun cat akan menjadi incaran dalam Operasi Patuh 2026.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan pelanggaran itu disorot karena dapat menghambat pembacaan kamera ETLE. Jika identitas kendaraan tidak terbaca, proses penindakan elektronik ikut terganggu.

Artinya, pengendara tidak hanya dituntut patuh saat berkendara, tetapi juga wajib memastikan pelat nomor terpasang normal. Pelat yang diubah atau disamarkan dapat langsung menarik perhatian petugas maupun terekam sebagai pelanggaran.

Masih ada ruang edukasi dan teguran

Operasi Patuh 2026 tidak sepenuhnya berisi penindakan. Korlantas Polri juga menyiapkan pendekatan humanis melalui edukasi, sosialisasi, dan teguran simpatik kepada masyarakat.

Porsi pendekatan simpatik itu sebesar 10 persen dari skema operasi. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas.

Bagi pengendara, operasi ini menuntut kewaspadaan lebih besar di banyak sisi. Helm SNI, sabuk keselamatan, larangan bermain ponsel saat berkendara, serta pelat nomor yang sesuai akan menjadi perhatian utama petugas di lapangan.

Source: oto.detik.com
Terkait