OJK Sita 41 Aset BPRS GP Medan, Dugaan Pembiayaan Bermasalah Mulai Terbongkar

Otoritas Jasa Keuangan menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP, Medan, Sumatra Utara. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian atau asset recovery.

Penyitaan tersebut memperlihatkan bahwa penelusuran aset dalam kasus ini mulai mengarah pada jejak yang lebih luas. OJK menyebut aset yang diamankan berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah Sumatra Utara.

41 aset tersebar di empat wilayah

Dalam keterangan tertulis, OJK menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, ada 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

OJK juga menyebut 2 aset di Kota Binjai serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Penyitaan dilakukan pada 17—18 Juni 2026 setelah penelusuran aset dilakukan secara intensif.

Jenis AsetJumlah dan Lokasi
Bangunan8 aset di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
Tanah bersertifikat Hak Milik29 bidang di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
Aset lain2 aset di Kota Binjai
Aset lain2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat

Menurut OJK, penelusuran dan penyitaan ini penting untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Lembaga itu menilai langkah tersebut juga menjaga efektivitas penegakan hukum.

Dugaan pembiayaan bermasalah di BPRS GP

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP. OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha BPRS GP pada 17 April 2025.

OJK menyebut perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir atau end user. Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 sampai dengan Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.

Penyidikan juga menemukan dugaan pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon Rp15,47 miliar. Pembiayaan itu diduga memakai dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah, serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.

Dalam proses itu, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Sebagian agunan disebut hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.

Aliran dana dan dasar hukum yang dipakai

OJK menyebut dana hasil pencairan pembiayaan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. Praktik itu disebut ikut memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas dugaan perbuatan tersebut, OJK menyatakan para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah melalui UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, serta ketentuan pidana terkait lainnya.

OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Lembaga itu menilai langkah ini penting untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.

Source: finansial.bisnis.com

Terkait