Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga atas permohonan pendirinya. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 30 April 2026 dan sekaligus menetapkan tim yang akan menangani proses likuidasi.
Pembubaran ini menandai dimulainya tahapan penyelesaian Dana Pensiun Bank CIMB Niaga di bawah penanganan Tim Likuidasi yang ditunjuk regulator. OJK tidak merinci alasan di balik permohonan pembubaran yang diajukan pendiri dana pensiun tersebut.
Pembubaran Berlaku Sejak 30 April 2026
Dasar pembubaran tercantum dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-53/D.05/2026 yang tertanggal 13 Juli 2026. Pengumuman mengenai keputusan itu kemudian dipublikasikan melalui situs resmi OJK pada 22 Juli 2026.
Dalam pengumuman resminya, OJK menegaskan bahwa status pembubaran berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan ketentuan tersebut.
“Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 30 April 2026,” ujar I Wayan Wijana dalam pengumuman OJK.
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Nomor keputusan | KEP-53/D.05/2026 |
| Tanggal keputusan | 13 Juli 2026 |
| Tanggal efektif pembubaran | 30 April 2026 |
| Tanggal pengumuman OJK | 22 Juli 2026 |
Dana Pensiun Bank CIMB Niaga tercatat beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan. Alamat tersebut juga ditetapkan sebagai lokasi Tim Likuidasi dalam pengumuman regulator.
Tim Likuidasi Ditunjuk dalam Keputusan yang Sama
Penetapan pembubaran berjalan bersamaan dengan pembentukan Tim Likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Tim ini akan menjalankan seluruh proses likuidasi sesuai ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Ferdinand Renaldi Wawolumaya ditunjuk sebagai ketua Tim Likuidasi. Ia akan didampingi oleh Ilvia Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency Abdullah, dan Roni Nofriyanto sebagai anggota.
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Ketua | Ferdinand Renaldi Wawolumaya |
| Anggota | Ilvia Aritonang |
| Anggota | Michael Mangasa Halomoan Hutabarat |
| Anggota | Nency Abdullah |
| Anggota | Roni Nofriyanto |
OJK menyatakan tim tersebut memiliki tugas untuk melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Pelaksanaan tugas itu mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Dengan penunjukan ini, pihak yang bertanggung jawab atas proses setelah pembubaran telah ditetapkan secara resmi. Informasi mengenai susunan tim juga dicantumkan dalam keputusan yang sama dengan pembubaran dana pensiun tersebut.
Permohonan Berasal dari Pendiri
OJK menegaskan bahwa pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan pendirinya. Pengumuman yang dipublikasikan regulator tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang permohonan itu.
Keputusan OJK tersebut memuat dua unsur utama, yakni pembubaran dana pensiun dan penunjukan Tim Likuidasi. Kedua langkah itu menjadi dasar pelaksanaan tahapan likuidasi yang akan dilakukan di alamat Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan.
Source: money.kompas.com






