
Industri perbankan merespons positif pembahasan aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai grup keuangan. Sejumlah bankir menilai pendekatan pengawasan terintegrasi dapat membantu regulator memantau risiko dalam satu kelompok usaha dengan lebih cepat dan lebih menyeluruh.
Respons itu muncul di tengah pembahasan rancangan kebijakan yang dinilai akan memperkuat tata kelola di level grup, bukan hanya pada masing-masing perusahaan. Bank-bank pun menyatakan siap menyesuaikan diri dengan ketentuan yang akhirnya ditetapkan OJK.
Bank menilai aturan baru sejalan dengan kebutuhan industri
Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengatakan bank akan mengikuti aturan yang diterbitkan regulator. Ia menilai OJK tentu sudah menghitung dampak positif dan negatif sebelum menyusun kebijakan tersebut.
“Regulator sudah memperhitungkan dampak positif dan negatif,” kata Lani kepada Bisnis, Senin (20/4/2026). Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pelaku industri tidak memandang pembahasan aturan baru sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan.
Sikap serupa juga muncul dari pelaku industri lain yang melihat kebijakan OJK sebagai kelanjutan dari penguatan tata kelola. Dalam pandangan bankir, aturan yang lebih tegas justru bisa memberi kepastian arah pengawasan dan memperjelas tanggung jawab masing-masing entitas dalam sebuah grup usaha.
Pengawasan tidak lagi berdiri sendiri di tiap entitas
Direktur PT Allo Bank Indonesia Tbk. Ganda Raharja menyambut baik pengawasan OJK terhadap konglomerasi keuangan melalui POJK No. 30/2024. Meski belum mendapat informasi lebih jauh soal rencana perluasan pengawasan ke grup keuangan non-konglomerasi, ia menilai arah kebijakan tersebut positif.
Ganda menjelaskan bahwa kebijakan ini menandai perubahan besar dari pengawasan sektoral menjadi pengawasan terintegrasi. Jika sebelumnya bank diawasi sebagai bank dan asuransi diawasi sebagai asuransi, kini OJK melihat seluruh entitas dalam satu grup sebagai satu kesatuan.
Pendekatan itu dinilai penting karena masalah di satu anak usaha dapat berdampak ke entitas lain dalam grup yang sama. Dengan begitu, risiko penularan antarlembaga bisa dipantau lebih awal dan ditekan sebelum berkembang lebih luas.
Empat area yang menjadi fokus utama
Menurut Ganda, OJK memperkuat pengawasan pada empat aspek utama dalam grup keuangan. Empat area itu mencakup permodalan terintegrasi, tata kelola terintegrasi, manajemen risiko terintegrasi, dan pengawasan terhadap pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner.
Penguatan di empat sisi tersebut dianggap penting untuk meningkatkan transparansi dalam struktur bisnis keuangan. Selain itu, aturan yang lebih ketat juga dinilai dapat membantu mencegah pencucian uang dan transaksi afiliasi yang tidak sehat.
Dalam kerangka pengawasan baru ini, entitas utama dalam grup memegang peran penting. Perusahaan induk diharapkan mampu mengoordinasikan manajemen risiko dan tata kelola di seluruh anggota grup agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dampaknya bagi cara industri menilai risiko
Bagi industri keuangan, kebijakan ini memberi sinyal bahwa kekuatan grup tidak lagi diukur dari performa satu perusahaan saja. OJK ingin melihat kondisi keseluruhan kelompok usaha karena risiko di sektor keuangan sering muncul dari hubungan antarlembaga yang saling terhubung.
Cara pandang tersebut dianggap relevan karena gangguan di satu entitas bisa memberi efek berantai ke unit lain dalam grup. Karena itu, pengawasan terintegrasi dipandang lebih sesuai untuk membaca potensi masalah sejak dini dan menjaga agar risiko tidak tersebar ke banyak lini usaha.
Bankir melihat arah kebijakan OJK sebagai upaya memperkuat kehati-hatian sekaligus menata ulang tata kelola grup keuangan. Di saat yang sama, pendekatan ini memberi ruang yang lebih luas bagi regulator untuk menelusuri aliran risiko, kepemilikan, dan hubungan antarperusahaan dalam satu struktur usaha.
Source: finansial.bisnis.com




