Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kini memperketat akses BBM bersubsidi dengan satu syarat yang tegas: kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dilayani di SPBU. Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan dari luar daerah yang mengisi BBM subsidi di wilayah NTT.
Aturan tersebut menjadi alat baru untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus menguatkan penerimaan daerah. Gubernur NTT Melkiades Laka Lena telah meneken Peraturan Gubernur NTT nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Larangan berlaku di seluruh SPBU
Ketentuan dalam pergub itu menegaskan bahwa kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tidak akan dilayani saat mengisi BBM bersubsidi. Pasal 5 ayat 2 menyebut larangan tersebut diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di daerah.
Artinya, kebijakan ini tidak dibatasi pada SPBU tertentu. Semua SPBU di NTT masuk dalam ruang pengawasan aturan yang sama.
Pemeriksaan dilakukan manual dan elektronik
Untuk memastikan kendaraan yang datang benar-benar memenuhi kewajiban pajak, petugas memakai dua metode identifikasi. Pemeriksaan dilakukan secara manual dan elektronik.
Pada jalur elektronik, pengecekan dilakukan lewat integrasi data sistem atau host to host antara BPAD dengan badan usaha. Mekanisme ini dipakai agar status pajak kendaraan lebih mudah diketahui saat pengisian BBM subsidi berlangsung.
| Metode Pemeriksaan | Cara Kerja | Tujuan |
|---|---|---|
| Manual | Dilakukan oleh petugas di lapangan | Memeriksa status kepatuhan pajak kendaraan |
| Elektronik | Integrasi data host to host antara BPAD dan badan usaha | Memudahkan identifikasi saat pengisian BBM subsidi |
Kendaraan luar daerah juga ikut dibatasi
Larangan ini tidak hanya menyasar kendaraan berpelat NTT yang menunggak pajak. Kendaraan dari luar daerah NTT juga tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU di provinsi tersebut.
Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB. Dari sisi administrasi, pembatasan itu juga diarahkan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dorong kepatuhan dan PAD
Dalam penjelasan pergub, tujuan aturan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, serta PAB. Pemerintah daerah juga menempatkannya sebagai instrumen untuk memperkuat pendapatan asli daerah.
Penerapan sanksi pembatasan BBM subsidi ini sudah berlaku sejak 1 Juni 2025 dan kini implementasinya terus diperketat oleh instansi terkait. Di lapangan, Bapenda NTT masih melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak.
Stiker merah dan biru di lapangan
Kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya akan dipasangi stiker merah bertuliskan “Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor”. Sementara itu, kendaraan yang sudah membayar pajak akan diberi stiker biru.
Penanda ini membantu petugas SPBU mengenali kendaraan yang boleh atau tidak boleh dilayani saat mengisi pertalite dan BBM subsidi lain di NTT. Dengan sistem penanda dan pemeriksaan berlapis, pemerintah daerah berupaya memastikan aturan berjalan di seluruh wilayah provinsi.







