Pedagang pasar tradisional berpeluang memperoleh pasokan pangan dengan harga lebih rendah melalui program Warung Pangan ID Food. Akses tersebut ditujukan untuk membantu pedagang yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan barang dari jalur grosir dan industri.
Namun, harga pasokan yang lebih murah datang bersama aturan yang harus dipatuhi. Pedagang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dan berkomitmen menjual komoditas tertentu sesuai harga eceran tertinggi atau HET.
NIB Menjadi Pintu Masuk Kemitraan
Direktur Komersial ID Food Dwi Suroto menyatakan NIB menjadi persyaratan utama bagi calon mitra Warung Pangan. Dokumen legalitas usaha itu diperlukan sebagai alat kontrol dalam penyaluran komoditas yang dapat mencakup barang subsidi maupun non-subsidi.
“Yang jelas syaratnya harus punya NIB, karena itu menjadi kontrol untuk barang-barang yang tertentu. Karena barangnya ini ada barang subsidi, ada yang tidak,” ujar Dwi seperti dikutip Liputan6.com.
Persyaratan tersebut membuat program ini tidak sekadar menjadi jalur pembelian barang murah bagi pedagang. ID Food juga dapat mengawasi penyaluran komoditas tertentu agar distribusinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran calon mitra nantinya disiapkan melalui sistem daring. Tim penjualan di lapangan akan memberi edukasi kepada pemilik warung dan pedagang mengenai penggunaan sistem tersebut.
| Aspek Kemitraan | Ketentuan | Tujuan |
|---|---|---|
| Legalitas usaha | Calon mitra wajib memiliki NIB | Mengontrol penyaluran komoditas tertentu |
| Pasokan barang | Didukung melalui stock point di pasar tradisional | Mendekatkan pedagang dengan sumber stok |
| Harga jual | Mitra menjual sesuai HET | Membantu menjaga harga di tingkat konsumen |
Stock Point Didorong Dekat dengan Pasar Rakyat
Keunggulan utama yang ditawarkan kepada mitra adalah kepastian pasokan dalam rantai distribusi ID Food. Barang akan didukung melalui stock point yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional.
Keberadaan titik stok ini diharapkan memangkas jarak pedagang dengan sumber barang yang akan dijual kembali. Dengan akses yang lebih dekat, pedagang pasar dapat memiliki pilihan pasokan ketika stok dari jalur biasa sulit diperoleh.
Program Warung Pangan saat ini telah memiliki sekitar 600 mitra di wilayah Jabodetabek. Perluasan jaringan mitra dan titik pasokan diarahkan untuk memperkuat distribusi pangan di pasar rakyat.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menilai pasar ritel modern selama ini lebih sering menikmati akses ke barang grosir dan industri. Sebaliknya, pedagang di pasar tradisional disebut masih menghadapi tantangan dalam memperoleh stok untuk dipasarkan.
“Sementara yang kemudian mendapat akses ke grosir dan industri itu biasanya pasar-pasar moderen, pasar-pasar tradisional ini setengah mati untuk mendapat akses stok barang yang akan dipasarkan,” kata Hanif. Karena itu, Warung Pangan dipandang dapat mendekatkan ketersediaan komoditas kepada pedagang pasar.
Pasokan Murah Tidak Boleh Berujung Harga Tinggi
Direktur Utama ID Food Ghimoyo menegaskan skema kemitraan tidak hanya berfokus pada penjualan barang dengan harga pasokan minimum. Mitra juga memikul kewajiban menjual kembali produk dengan batas harga maksimum sesuai HET.
Menurut Ghimoyo, harga pasokan yang lebih rendah diberikan agar harga di tingkat konsumen tetap terkendali saat kondisi pasar bergejolak. Pedagang tidak diperbolehkan menaikkan harga melampaui ketentuan ketika memperoleh barang melalui skema tersebut.
“Kita kasih harga minimum, tapi dia harus menjual maksimum di harga HET,” ujar Ghimoyo. Pola itu ditujukan agar masyarakat dapat merasakan ketersediaan barang sekaligus harga pangan yang lebih stabil.
Hanif menyebut ID Food sebagai BUMN pangan memiliki mandat untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Warung Pangan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen ketika harga pangan di pasar tradisional mengalami ketidakstabilan.
Bagi pedagang yang ingin bergabung, kepemilikan NIB menjadi langkah awal sebelum mengakses sistem pendaftaran mitra. Setelah memenuhi syarat tersebut, pedagang dapat masuk ke skema distribusi yang menghubungkan pasar tradisional dengan pasokan ID Food.
