Pernyataan tegas Muhammadiyah soal dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus datang di tengah dua kasus yang menyeret perguruan tinggi miliknya sendiri. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan persoalan ini harus ditangani tanpa kompromi.
Menurut Haedar, kasus semacam ini bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut etika, moral, dan ruang publik di lingkungan pendidikan. Karena itu, ia menilai lembaga pendidikan perlu berkomitmen penuh untuk mencegah berbagai bentuk demoralisasi yang merusak potensi bangsa.
Penanganan Dua Kasus di Kampus Muhammadiyah
Sorotan utama tertuju pada dugaan kasus di Universitas Ahmad Dahlan dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Keduanya menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual di kampus tidak bisa berhenti pada pernyataan moral, tetapi harus masuk ke proses disipliner yang jelas.
Di Universitas Ahmad Dahlan, dugaan kasus muncul saat program Kuliah Kerja Nyata dan ramai dibicarakan setelah unggahan Instagram @bemfhuad. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
| Kampus | Terduga Pelaku | Langkah Awal | Status Lanjutan |
|---|---|---|---|
| Universitas Ahmad Dahlan | Mahasiswa berinisial ACR | Pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode | Didalami Satgas PPKPT, unit terkait, dan Polresta Sleman |
| Universitas Muhammadiyah Yogyakarta | Oknum dosen Prodi Farmasi FKIK | Dinonaktifkan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik | Berlaku sampai pemeriksaan selesai dan ada keputusan lanjutan |
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UAD telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode. Kampus itu juga akan menjatuhkan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
Pada kasus yang sama, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi bersama unit terkait masih mendalami peristiwa itu. Polresta Sleman juga melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
UMY Nonaktifkan Dosen yang Diduga Melakukan Pelecehan Verbal
Di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dugaan kasus disebut melibatkan seorang dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Dugaan pelecehan yang muncul disebut terjadi secara verbal melalui percakapan pesan WhatsApp.
Pihak kampus menonaktifkan dosen tersebut dari seluruh tugas akademik dan nonakademik sambil menunggu pemeriksaan selesai. Langkah ini menunjukkan bahwa kampus menempatkan proses pemeriksaan sebagai dasar sebelum keputusan lanjutan diambil.
Haedar menilai rektor masing-masing kampus sudah memiliki koridor hukum, ketentuan, dan standar moral yang jelas. Ia menekankan bahwa koridor itu harus menjadi dasar agar penanganan berjalan tegas dan tidak memberi kesan pembiaran.
Ujian Serius untuk Lingkungan Akademik PTMA
Sebelum dua kasus itu, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta juga mengeluarkan dua mahasiswa yang dinilai terbukti berbuat asusila di lingkungan kampus. Setelah serangkaian penanganan, keduanya dianggap melakukan tindakan dalam kategori pelanggaran asusila berat.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa PTMA sedang menghadapi ujian serius dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan bermartabat. Di sisi lain, sikap Muhammadiyah menegaskan bahwa pelecehan seksual di kampus harus ditindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi.
Source: www.cnnindonesia.com






