Febrie Adriansyah Mundur Sukarela, Pengamanan TNI Langsung Dicabut

Keputusan Febrie Adriansyah untuk mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus membawa konsekuensi langsung. Kejaksaan Agung menegaskan pengamanan dari personel TNI yang melekat padanya ikut berakhir karena pengamanan itu mengikuti jabatan, bukan pribadi.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia mengatakan langkah Febrie diambil agar perkara yang menjeratnya tidak memberi dampak buruk ke institusi dan tetap menjaga profesionalitas penegakan hukum.

Mundur demi menjaga lembaga

Anang menyebut Febrie tidak ingin kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya menimbulkan ekses buruk bagi Korps Adhyaksa. Menurut dia, keputusan itu diambil dengan kesadaran penuh agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu institusi.

“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Anang.

Kejagung juga telah menerima surat pengunduran diri Febrie dari Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Sabtu (11/7). Lembaga itu menyatakan menghormati keputusan tersebut dan memastikan pekerjaan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengamanan TNI berhenti bersama jabatan

Soal pengamanan, Anang menegaskan tidak ada lagi personel TNI yang ditugaskan untuk mengawal Febrie setelah jabatan Jampidsus ditinggalkan. Ia menekankan bahwa pengamanan itu memang melekat pada posisi, bukan pada individu yang menjabat.

“Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya,” ujarnya sebagaimana dilansir Suara.com dari Antara.

Dengan begitu, Kejagung menilai tidak ada perubahan pada operasional penanganan perkara tindak pidana khusus. Seluruh tugas dan fungsi di Jampidsus disebut tetap berjalan seperti biasa di bawah mekanisme yang sudah ada.

Status tersangka menjadi latar keputusan

Febrie Adriansyah bersama satu orang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status itu menjadi latar utama pengunduran diri yang kini dikonfirmasi Kejagung.

Kejagung menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas proses hukum ketika perkara memasuki fase yang sensitif. Di sisi lain, lembaga itu menegaskan bahwa kekosongan jabatan puncak di Jampidsus tidak menghentikan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Source: www.suara.com
Terkait