Model Hukum Baru untuk Dokter dan Rumah Sakit, Jawaban atas Status yang Masih Abu-Abu

Hubungan dokter dan rumah sakit selama ini berada di wilayah abu-abu. Status kerja, perlindungan hak ketenagakerjaan, dan pembagian tanggung jawab hukum belum sepenuhnya punya payung yang memadai.

Kekosongan itu kini ditantang lewat gagasan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis yang ditawarkan dalam disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H. Model ini mencoba menjembatani dua hal yang selama ini sering dianggap bertentangan, yaitu hubungan kerja dan otonomi profesi dokter.

Dokter Tidak Bisa Disamakan dengan Pekerja Biasa

Iskandar menilai dokter memang bekerja di dalam organisasi rumah sakit, memakai fasilitas yang tersedia, dan mengikuti standar pelayanan, jadwal, tata kelola, serta target mutu layanan. Namun, dokter tetap memiliki otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang tidak dapat diintervensi manajemen rumah sakit.

Menurutnya, karakter ganda itu belum cukup diakomodasi oleh skema PKWT, PKWTT, maupun kemitraan berbasis perjanjian kerja sama. Karena itu, hubungan dokter dan rumah sakit membutuhkan pendekatan hukum yang lebih adaptif.

Hybrid Sui Generis, Titik Temu Perlindungan dan Independensi

Melalui pendekatan hybrid sui generis, hubungan dokter dan rumah sakit tetap diakui sebagai hubungan kerja, tetapi dengan karakter khusus yang tidak menghapus independensi profesi. Dokter tetap bisa memperoleh perlindungan normatif yang melekat pada hubungan kerja.

Perlindungan itu mencakup kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pada saat yang sama, otonomi profesi dokter tetap dijaga dalam pengambilan keputusan medis.

AspekMasalah yang DiangkatSolusi dalam Model Hybrid Sui Generis
Status hukum dokterBelum jelas, apakah pekerja atau mitraDiakui sebagai hubungan kerja dengan karakter khusus
Hak normatifPerlindungan ketenagakerjaan belum pastiTetap mendapat kepastian hubungan hukum dan jaminan sosial
Otonomi profesiBerpotensi terganggu jika disamakan dengan kerja biasaTetap dijaga dalam pengambilan keputusan medis
Tanggung jawab hukumMasih berpotensi kabur saat terjadi sengketa medisMemberi titik temu bagi rumah sakit, dokter, dan pasien

Iskandar memandang konsep ini sebagai titik temu antara kepentingan rumah sakit, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan. Dengan begitu, kepastian hukum tidak harus mengorbankan independensi klinis yang melekat pada profesi dokter.

Dinilai Relevan untuk Pembaruan Regulasi Nasional

Koordinator Nasional GeberBUMN, Ais, menilai disertasi tersebut penting sebagai referensi hukum nasional. Ia menyebut karya itu bukan hanya mengidentifikasi kekosongan norma, tetapi juga menawarkan model regulasi baru yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter.

Ais menilai Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Selama ini, status dokter kerap dipaksa masuk ke dua kutub, yaitu pekerja atau mitra, padahal praktik pelayanan kesehatan punya karakter khusus.

Pendekatan serupa, menurut Ais, juga berpotensi diterapkan pada profesi lain yang bekerja dalam organisasi tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional secara independen. Dalam konteks itu, model hukum yang lebih fleksibel bisa membantu menjawab kebutuhan sektor layanan yang tidak selalu cocok dengan kategori hubungan kerja konvensional.

Disertasi Iskandar diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan ia lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Di tengah kompleksitas tata kelola rumah sakit dan tuntutan perlindungan tenaga medis, gagasan ini dipandang relevan bagi pemerintah, DPR, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan pemangku kepentingan lain. Tujuannya adalah membangun sistem hubungan kerja yang lebih pasti secara hukum, lebih melindungi tenaga medis, dan tetap menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional.

Source: www.medcom.id
Terkait