ASN Diberi Ruang Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Fleksibilitas Kerja Tetap Dijaga

Instansi pemerintah diminta memberi ruang bagi aparatur sipil negara untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah. Kebijakan ini datang dengan satu pesan tegas, yakni fleksibilitas kerja boleh diberikan, tetapi kualitas layanan publik tidak boleh turun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menekankan bahwa kelonggaran itu tetap harus membuat ASN bekerja lebih fokus dan adaptif. Ia juga menegaskan bahwa pengaturan kerja semacam ini harus menjaga profesionalisme pegawai dalam melayani masyarakat.

Ruang untuk keluarga, bukan pengurangan tanggung jawab

Rini menyampaikan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kebijakan ini diharapkan membantu ASN lebih seimbang dalam kehidupan sehari-hari tanpa meninggalkan tugas kedinasan.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” katanya.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat 10 Juli. Surat itu dibuat untuk mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.

Pokok KebijakanKeterangan
Penerima imbauanInstansi pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian
ASN yang diutamakanASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
TujuanMendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN
Dasar kebijakanPeraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel

Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kesempatan tersebut diberikan agar mereka bisa mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Kebijakan itu juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah atau GAMAS. Program tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Rini menilai kehadiran orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap. Menurut dia, terutama untuk ayah, kehadiran langsung pada momen awal sekolah memberi dampak psikologis yang penting dan jangka panjang.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” ujar Rini.

Melalui imbauan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan keluarga dengan tugas kedinasan ASN. Namun, syarat utamanya tetap sama: pelayanan publik harus tetap berjalan dengan kualitas yang tidak berubah.

Source: www.viva.co.id
Terkait