Modal Rp 3 M Kopdes Merah Putih Tak Boleh Habis di Bangunan, Ini Peringatan Purbaya

Author: Cung Media

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan modal Rp 3 miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh terserap hanya untuk membangun gerai. Ia menilai dana itu juga harus cukup untuk operasional koperasi setelah bangunan berdiri.

Penekanan itu muncul di tengah skema pendanaan Kopdes Merah Putih yang bersumber dari pinjaman pemerintah ke Himbara atau bank-bank BUMN. Menurut Purbaya, angka Rp 3 miliar per koperasi sudah tergolong besar, sehingga pembagiannya harus diatur cermat agar tidak habis di satu pos pengeluaran saja.

Bangunan bukan satu-satunya kebutuhan

Purbaya mengatakan dana sebesar itu seharusnya tidak dipusatkan pada konstruksi infrastruktur. Ia melihat masih ada ruang untuk menyiapkan kebutuhan operasional bila memang diperlukan.

“Harusnya itu nggak (hanya pembangunan), ada juga sedikit untuk operasional. Nanti kan itu kan pinjem bank cukup banyak, ambil uang cukup banyak di bank, saya tergantung mereka. Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2026) malam.

Ia menambahkan, pengelolaan dana di tingkat koperasi bukan menjadi wewenangnya secara langsung. Namun, dari hitungan yang ada, modal Rp 3 miliar dinilai cukup untuk pembangunan sekaligus biaya awal operasional.

Komponen Skema Keterangan
Modal Kopdes Merah Putih Rp 3 miliar per koperasi Dipakai untuk pembangunan dan operasional
Cicilan pinjaman 6 tahun Dibayar pemerintah ke bank-bank Himbara
Sumber pembayaran cicilan 2/3 Dana Desa Menjadi bagian dari skema pembiayaan

Cicilan dibayar dari Dana Desa

Purbaya menjelaskan bahwa tugas pemerintah dalam skema ini adalah membayar cicilan pinjaman Kopdes Merah Putih ke bank pelat merah. Cicilan tersebut direncanakan berlangsung selama 6 tahun.

Risiko fiskal yang ditanggung pemerintah disebut terbatas karena pembayaran cicilan diambil dari 2/3 Dana Desa yang dikucurkan pemerintah. Dengan pola itu, beban pembayaran tidak hanya bergantung pada satu sumber dana.

“Kalau KDKMP kan kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun, clear, jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang Dana Desa, 2/3 dari Dana Desa masuk situ,” kata Purbaya.

Skema tersebut memperlihatkan bahwa pendanaan Kopdes Merah Putih tidak berhenti pada pembangunan fisik. Pengelolaan arus kas setelah gerai beroperasi ikut menjadi perhatian, terutama agar dana awal yang besar tetap cukup menopang kebutuhan operasional koperasi.

Source: finance.detik.com
Terbaru