Kerusakan mobil akibat amukan massa tidak otomatis membuat klaim asuransi ditolak. Namun, satu detail kecil bisa mengubah hasil akhirnya, yaitu apakah pengemudi terbukti melanggar aturan lalu lintas saat insiden terjadi.
Kasus ini kembali jadi perhatian setelah sebuah mobil listrik BMW dirusak warga di Jalan Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mobil itu sempat melaju dalam kondisi rusak, sementara pembatas jalan oranye terlihat terseret di bagian depan kendaraan.
Perusakan massa masih bisa masuk perlindungan
Head of Public Relation, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa klaim semacam ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau PSAKBI. Karena itu, penilaiannya tidak berhenti pada kondisi mobil, tetapi juga pada jenis kejadian dan status hukum pengemudi.
Menurut Iwan, aksi perusakan oleh warga dapat masuk kategori perbuatan jahat. Jika syarat perlindungan terpenuhi, kerusakan kendaraan akibat kejadian seperti itu masih bisa ditanggung asuransi, terutama pada perlindungan comprehensive.
Di dalam PSAKBI, perbuatan jahat didefinisikan sebagai tindakan seseorang atau kelompok kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain. Motifnya bisa berupa dendam, dengki, amarah, atau tindakan vandalistis.
Definisi itu menjadi penting karena dasar klaim bergantung pada kategori kejadian yang tercantum dalam polis. Jika kerusakan masuk ke dalam perbuatan jahat, peluang klaim untuk diproses tetap ada.
Tabrak lari bisa membuat klaim gugur
Meski begitu, perlindungan itu tidak berlaku tanpa batas. Klaim bisa ditolak bila pengemudi kendaraan yang dirusak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Iwan menegaskan bahwa jika ada indikasi pelanggaran dan polisi menyatakan memang terjadi pelanggaran, maka klaim tidak akan ditanggung. Bentuk pelanggaran yang disebut antara lain kebut-kebutan, tidak memiliki SIM, atau mengemudi dalam kondisi mabuk.
Dalam konteks kejadian di jalan, tabrak lari juga masuk pelanggaran lalu lintas. Aksi itu dapat dijerat Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, status pengemudi menjadi faktor penentu yang bisa membuat klaim tetap berjalan atau justru gugur. Kerusakan mobil saja tidak cukup untuk memastikan asuransi membayar ganti rugi.
Kasus Meruya Selatan jadi contoh nyata
Menurut kepolisian, insiden di Meruya Selatan terjadi pukul 08.15 WIB. Mobil sedan listrik BMW itu melaju dari arah utara ke selatan sebelum menabrak sepeda motor Honda Supra yang datang dari arah berlawanan.
Pengendara motor mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, lalu berobat ke RSUD Kembangan. Setelah tabrakan, mobil sempat dikejar warga, sebelum akhirnya diamankan petugas bersama pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan mobil sempat dikejar massa, namun berhasil diamankan petugas. Polisi juga telah meminta keterangan dari pengemudi mobil setelah kecelakaan itu.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa satu insiden di jalan bisa memunculkan dua urusan sekaligus, yaitu hukum lalu lintas dan perlindungan asuransi. Bagi pemilik kendaraan, pemahaman isi polis menjadi penting karena keputusan klaim bisa berubah hanya karena ada pelanggaran yang terbukti.
Source: oto.detik.com






