Mahkamah Konstitusi membuka jalan baru bagi pencairan dana pensiun sukarela. Aturan yang selama ini membatasi pencairan pertama maksimal 20 persen kini tak lagi berlaku untuk skema tersebut.
Putusan ini memberi ruang bagi manfaat pensiun pada kepesertaan sukarela untuk dibayarkan sekaligus atau berkala. Namun, MK menegaskan pencairan tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun.
Norma yang diubah MK
Dalam perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Alfonsius Londoran dkk. Permohonan itu menyasar Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
MK menyatakan norma yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai khusus untuk kepesertaan yang bersifat sukarela. Lembaga itu juga menilai pembatasan pencairan pertama kali maksimal 20 persen tidak lagi berlaku untuk skema yang sama.
| Ketentuan | Sebelum Putusan | Sesudah Putusan |
|---|---|---|
| Pembayaran manfaat pensiun | Wajib berkala | Bisa sekaligus atau berkala untuk kepesertaan sukarela |
| Pencairan pertama kali | Maksimal 20 persen | Tidak berlaku untuk skema sukarela |
Dasar permohonan para pemohon
Pasal 161 ayat (2) semula menyebut pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala. Sementara Pasal 164 ayat (2) membatasi pilihan pembayaran pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.
Para pemohon meminta agar pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan sekaligus jika peserta memilihnya. Mereka juga meminta pembatasan 20 persen diganti menjadi ketentuan yang memungkinkan pencairan 100 persen.
Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dapat dibayarkan sekaligus atau berkala. Ketentuan itu berlaku untuk peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan aturan yang relevan.
Putusan lain yang ikut mengubah norma
Dalam perkara lain bernomor 164/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lukas Saleo dkk., MK juga mengubah norma Pasal 164 ayat (1) huruf d. Pasal itu sebelumnya membolehkan pembayaran sekaligus hanya dalam kondisi tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela. Dengan perubahan itu, dana pensiun untuk skema sukarela juga dapat dibayarkan sekaligus atau berkala.
MK turut menyinggung pentingnya pengharmonisasian aturan dana pensiun dengan program jaminan sosial. Lembaga itu juga mengingatkan perlunya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri di luar UU Cipta Kerja agar pengaturan pensiun bisa lebih baik.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa skema sukarela diperlakukan berbeda dari ketentuan umum yang selama ini menekankan pembayaran berkala. Bagi peserta, janda/duda, atau anak yang masuk dalam skema tersebut, opsi pencairan kini lebih terbuka selama tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
