Otoritas Jasa Keuangan menyetujui penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Langkah ini menandai satu lagi konsolidasi yang ikut mengubah peta industri BPR di Sumatera Barat.
Keputusan tersebut menegaskan arah kebijakan yang terus didorong regulator, yakni memperkuat permodalan, tata kelola, dan daya saing BPR. Bagi industri yang selama ini bertumpu pada kedekatan dengan pelaku usaha daerah, penggabungan seperti ini dipandang penting untuk menjaga ketahanan bisnis.
Persetujuan resmi dari OJK
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026. Surat tersebut memuat izin penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari yang berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyerahkan keputusan itu kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6). Dalam keterangannya, OJK menilai penggabungan usaha dapat memperkuat permodalan sekaligus meningkatkan daya saing lembaga.
Fokus pada tata kelola dan manajemen risiko
Roni menyebut penggabungan ini diharapkan memberi dampak pada struktur permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko. Ia menegaskan bahwa BPR juga perlu memanfaatkan konsolidasi untuk memperbaiki layanan kepada nasabah dan mengembangkan bisnis secara lebih sehat.
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujar Roni dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Meski begitu, pelaksanaannya tetap harus berpegang pada prinsip kehati-hatian. OJK menempatkan konsolidasi bukan sekadar penyatuan badan usaha, tetapi bagian dari penguatan struktur industri agar lebih siap menghadapi tekanan.
Masuk peta besar konsolidasi BPR
OJK menyebut aksi korporasi ini sebagai bentuk komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2027.
Dalam peta jalan itu, akselerasi konsolidasi menjadi salah satu pilar utama untuk memperkuat struktur dan daya saing industri. OJK menilai langkah ini penting agar BPR bisa bergerak lebih efisien dan tidak mudah goyah saat menghadapi tantangan usaha.
Dampak yang terasa di Sumatera Barat
Dengan penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 tercatat menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Angka itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat 63 BPR dan 14 BPR Syariah.
OJK menjelaskan penurunan jumlah BPR terutama dipicu oleh konsolidasi di sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan Sumatera Barat serta penghentian operasional beberapa BPR. Regulator memandang penataan ini diperlukan agar industri memiliki ketahanan yang lebih baik.
Arah berikutnya untuk pembiayaan daerah
OJK menilai konsolidasi akan membantu BPR memperbesar kapasitas pembiayaan ke sektor riil, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Fokus ini penting karena BPR berperan langsung dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah.
OJK juga meminta nasabah dan masyarakat tetap tenang serta terus mempercayakan layanan kepada industri BPR yang sedang diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah. Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah agar lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan dalam menopang perekonomian daerah maupun nasional.
