Mediasi Hanania Travel Sempat Dicoba, Jalan Damai Buntu Sebelum Kasus Masuk Polisi

Upaya mencari penyelesaian kasus dugaan penipuan Hanania Travel ternyata sempat dilakukan sebelum perkara itu resmi masuk ke kepolisian. Kementerian Haji dan Umrah mencoba mempertemukan pihak travel dan jemaah yang merasa dirugikan, tetapi jalan damai itu tidak berhasil.

Kasus ini menjadi sorotan karena sejumlah calon jemaah mengaku sudah membayar biaya perjalanan umrah, namun tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Dari situ, persoalan yang awalnya diupayakan selesai lewat mediasi justru berlanjut ke ranah hukum.

Mediasi sudah dilakukan, tapi tidak menghasilkan kesepakatan

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pertemuan antara korban dan pihak Hanania Travel berlangsung sekitar 2 hingga 3 bulan lalu. Pemerintah ikut mendorong penyelesaian agar persoalan tidak langsung berujung pada proses hukum.

Namun, hasil pembicaraan tidak bisa dijalankan dengan baik. Irfan menyebut kesepakatan yang dibangun akhirnya tidak menemukan bentuk penyelesaian yang jelas, terutama terkait kewajiban penggantian kerugian bagi para jemaah.

“Ternyata kesepakatan yang dibangun tidak bisa dilaksanakan dengan baik. Akhirnya kasus ini masuk ke ranah pengaduan kepolisian,” kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Kerugian jemaah jadi titik buntu

Menurut Irfan, hambatan utama dalam mediasi ada pada belum jelasnya penyelesaian untuk mengganti kerugian para jemaah. Kondisi itu membuat para korban memilih membawa kasus ini ke jalur hukum setelah tidak ada kepastian yang bisa dijalankan.

Perkara kemudian berkembang menjadi dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Pengaduan para calon jemaah menjadi dasar berlanjutnya pemeriksaan oleh kepolisian.

Penyidik menetapkan tersangka dan menahan terduga pelaku

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Travel. Ia juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Saat ini Ahmad Syah Farhan ditahan di rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka itu menandai kelanjutan proses hukum setelah upaya damai tidak membuahkan hasil.

Kementerian siapkan akreditasi untuk travel umrah

Kasus Hanania Travel mendorong Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan sistem akreditasi bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk membantu menekan risiko kasus serupa di kemudian hari.

Irfan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Imbauan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus yang membuat sejumlah calon jemaah gagal berangkat dan mengalami kerugian.

Source: www.beritasatu.com

Terkait