Jepang bersiap membuat biaya tinggal lebih mahal bagi warga asing. Revisi undang-undang pengendalian imigrasi membuka jalan bagi kenaikan tajam biaya permohonan status tempat tinggal, perpanjangan visa, hingga izin tinggal tetap.
Kebijakan ini langsung menarik perhatian karena dampaknya tidak hanya menyentuh pelancong. Pekerja migran dan warga asing yang ingin menetap lebih lama di Jepang juga akan merasakan perubahan tersebut.
Biaya bisa naik hingga puluhan kali lipat
Dalam skema baru, biaya maksimum untuk perpanjangan visa bisa mencapai 100.000 yen atau sekitar Rp11,2 juta. Sementara itu, permohonan izin tinggal tetap dapat dikenai biaya sampai 300.000 yen atau sekitar Rp33,7 juta.
Angka itu jauh di atas tarif yang berlaku saat ini. Biaya perubahan status tempat tinggal atau perpanjangan masa tinggal sekarang masih 6.000 yen atau Rp674 ribu, sedangkan izin tinggal tetap dikenai 10.000 yen atau Rp1,1 juta.
Selisih tersebut membuat kenaikan ini terlihat sangat tajam. Untuk beberapa jenis permohonan, ambang biaya maksimum yang ditetapkan mencapai 10 kali lipat lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku sekarang.
Aturan baru belum langsung berlaku
Meski revisi undang-undang sudah disahkan, biaya baru belum otomatis diterapkan. Pemerintah masih harus menetapkannya secara resmi lewat keputusan kabinet setelah meminta masukan publik.
Pemerintah menyebut kenaikan biaya sebagai salah satu alasan revisi kebijakan imigrasi. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan kemungkinan keringanan pembayaran untuk alasan kemanusiaan dan bagi mereka yang mengalami kesulitan keuangan.
Namun, pembahasan di parlemen menunjukkan masih ada pertanyaan soal penerapannya. Para anggota parlemen menilai kriteria untuk keringanan itu belum dijelaskan secara tegas.
Badan Layanan Imigrasi kemudian menyampaikan rencana untuk menyusun pedoman khusus. Pedoman itu akan memuat persyaratan dan detail lain terkait pelaksanaan keringanan pembayaran.
Masuk Jepang juga akan lebih ketat
Selain soal biaya, revisi ini mengubah cara masuk ke Jepang. Pemerintah akan membentuk Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang dengan target implementasi pada tahun fiskal 2028.
Sistem ini dirancang untuk mencegah terorisme dan masuknya pekerja ilegal. Kebijakan tersebut akan menyasar 74 negara dan wilayah yang warganya bisa masuk ke Jepang tanpa visa untuk kunjungan singkat.
Lewat sistem itu, pelancong wajib mengisi data secara daring beberapa hari sebelum keberangkatan. Informasi yang diminta mencakup nama, tujuan kunjungan, dan destinasi selama berada di Jepang.
Data yang masuk kemudian akan dicocokkan dengan catatan kriminal dan basis data lain. Proses ini dipakai untuk menyaring calon penumpang lebih awal sebelum mereka tiba di Jepang.
Jika ada dugaan seseorang berpotensi melebihi batas waktu tinggal secara ilegal, orang tersebut bisa ditolak naik pesawat atau kapal. Mekanisme itu menunjukkan pengawasan Jepang terhadap arus kedatangan warga asing akan makin ketat.
Dampak di tengah lonjakan penduduk asing
Perubahan kebijakan ini muncul saat jumlah penduduk asing di Jepang terus meningkat. Pada akhir 2025, jumlahnya tercatat sekitar 4,13 juta orang dan menjadi rekor tertinggi.
Kondisi itu membuat isu izin tinggal dan akses masuk ke Jepang semakin sensitif. Dengan biaya yang berpotensi melonjak tajam dan pemeriksaan pra-keberangkatan yang lebih ketat, rencana tinggal lebih lama di Jepang kemungkinan akan menuntut persiapan administrasi yang lebih besar.
Source: www.medcom.id






