MA Tolak Kasasi BYD, Denza Makin Jauh Dari Pasar Indonesia dan BYD Siapkan Jalan Baru

Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dalam sengketa merek Denza yang melibatkan PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan ini membuat posisi hukum BYD semakin lemah dalam upaya membatalkan penggunaan nama Denza di Indonesia.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut merek, tetapi juga menyentuh strategi bisnis dan penyesuaian operasional BYD di pasar Indonesia. Di tengah proses hukum itu, BYD tetap menegaskan bahwa perusahaan sudah menyiapkan merek alternatif untuk kebutuhan lokal.

Putusan MA memperkuat kemenangan di tingkat sebelumnya

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 dalam perkara ini. Dengan hasil itu, upaya hukum BYD untuk menggugurkan penggunaan merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah menolak gugatan BYD. Dalam putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan mewajibkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Rangkaian putusan itu menegaskan bahwa sengketa merek di Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada pengakuan atas nama global. Dalam praktiknya, dasar pendaftaran dan kedudukan para pihak di Indonesia ikut menentukan arah perkara.

Sikap BYD setelah kasasi ditolak

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menekankan bahwa proses ini belum selesai dan pihaknya masih mempelajari langkah berikutnya.

Luther menyebut, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir.” Ia juga menambahkan bahwa BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, serta memastikan merek Danza sudah diamankan di Indonesia.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa BYD memilih tetap menjalankan strategi bisnis sambil menyesuaikan aspek legal merek. Perusahaan juga menegaskan bahwa persoalan penamaan tidak mengubah komitmen investasi dan operasional mereka di Indonesia.

Data pendaftaran merek di Indonesia

Informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI menunjukkan nama Danza telah terdaftar sejak 11 Agustus 2025. Permohonan dengan nomor registrasi IDM001414073 itu mencakup kelas 12, termasuk bodi mobil, sasis, dan sistem penggerak listrik.

Selain itu, BYD Company Limited juga mengajukan permohonan nomor IDM001426542 untuk kelas 37. Pendaftaran ini mencakup layanan pemeliharaan kendaraan bermotor, perbaikan kerusakan, dan infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik di Indonesia.

Langkah ini penting karena menunjukkan bahwa perlindungan merek dalam industri kendaraan listrik tidak berdiri sendiri. Kesiapan layanan purna jual dan pengisian daya juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang perlu diamankan sejak awal.

Dampaknya merembet ke administrasi dan pajak

Perubahan nama merek dari Denza ke Danza juga sudah muncul dalam regulasi pemerintah terkait perpajakan kendaraan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, model kendaraan yang sebelumnya dikenal sebagai Denza tercatat memakai nama Danza untuk dasar pengenaan pajak.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa sengketa merek dapat berdampak langsung pada administrasi dan penyesuaian komersial di pasar. Dalam kasus BYD, penyelesaian soal nama menjadi bagian penting untuk menjaga kelancaran pemasaran produk premium mereka di Indonesia.

Di tengah proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas, status Denza dan penggunaan nama Danza tetap menjadi titik krusial bagi arah bisnis BYD di Indonesia. Putusan kasasi MA kini membuat ruang gerak merek Denza kian jauh dari pasar Indonesia, sementara penyesuaian legal dan komersial terus berjalan.

Terkait