Status tersangka yang menjerat Wakil Bupati Indramayu Syaefudin tidak langsung membuat roda pemerintahan di daerah itu goyah. Lucky Hakim menegaskan pelayanan publik dan agenda pemerintahan tetap berjalan normal, meski ada penyesuaian pembagian tugas.
Sikap itu disampaikan setelah Lucky mengetahui perkembangan perkara dari pemberitaan media dan informasi dari salah satu kepala dinas yang juga dipanggil sebagai tersangka. Di tengah sorotan publik, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tetap bekerja sambil menyesuaikan penugasan yang semula berada di bawah wakil bupati.
Kasus yang Menyeret Pimpinan DPRD dan Wabup Indramayu
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022 hingga 2025. Dugaan penyimpangan anggaran itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp18 miliar, meski ada pula penjelasan lain yang merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dengan angka sekitar Rp1,8 miliar.
Perbedaan angka kerugian tersebut muncul dalam keterangan yang beredar selama proses penyidikan masih berjalan. Lucky juga mengaku sudah mengikuti kabar perkara ini sejak kejaksaan mengumumkannya beberapa waktu lalu, termasuk dari pemberitaan di media sosial sebelum memperoleh informasi yang lebih jelas.
Penugasan Wakil Bupati Dialihkan Sementara
Lucky menyebut roda pemerintahan Kabupaten Indramayu tetap berjalan normal. Hanya saja, sejumlah tugas yang biasanya berada di bawah kewenangan wakil bupati untuk sementara dialihkan kepada Sekretaris Daerah.
“Berjalan normal cuma memang penugasaan terhadap Pak Wabub jadi kami alihkan ke pak Sekda, karena minggu lalu pak wabub menyampaikan ke saya bahwa beliau sakit jadi tidak bisa beragenda,” katanya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa kondisi hukum Syaefudin tidak otomatis menghentikan aktivitas pemerintahan. Pemerintah daerah memilih menata ulang pembagian kerja agar layanan dan agenda tetap berlangsung.
Kejati Jabar Masih Mendalami Peran Para Tersangka
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik memeriksa mereka untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu.
“Di hari ini sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S di penyidik Kejati Jawa Barat, sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejati Jawa Barat di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukum,” ucap Nur Sricahyawijaya.
Ia menjelaskan pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejati Jabar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Syaefudin, IM, dan AF. Syaefudin pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029.
IM disebut pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus Pengguna Anggaran pada periode November 2021 hingga Agustus 2022. Adapun AF merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Pada Jumat, 12 Juni 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Namun hanya IM dan AF yang hadir, sedangkan Syaefudin tidak hadir karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan kepada penyidik.
Hingga kini, Kejati Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak sebelum menyampaikan modus operandi serta konstruksi perkara secara utuh kepada publik.
Source: www.viva.co.id






