LPS Naikkan Bunga Penjaminan, Sinyal Simpanan Rupiah Mulai Melambat

Lembaga Penjamin Simpanan melihat pertumbuhan simpanan rupiah masih kuat, tetapi tanda perlambatan mulai muncul menuju akhir kuartal III/2026. Di saat yang sama, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih terjaga sehingga perlambatan itu belum dianggap mengganggu stabilitas bank.

Respons LPS langsung terlihat pada penyesuaian tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah. Kebijakan ini dinaikkan 25 basis poin untuk bank umum dan bank perekonomian rakyat, mengikuti perubahan pasar keuangan dan persaingan penghimpunan dana yang makin ketat.

DPK masih tumbuh lebih cepat daripada kredit

Hingga Mei 2026, dana pihak ketiga perbankan tercatat tumbuh 13,47% secara tahunan. Angka ini masih lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit yang berada di level 11,51%, sehingga fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan.

LPS juga mencatat pertumbuhan DPK rupiah masih melampaui pertumbuhan DPK valuta asing. Ini menandakan minat terhadap simpanan rupiah tetap kuat, meski bank menghadapi persaingan dana yang semakin intens.

Bunga penjaminan naik, tapi likuiditas masih aman

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi mengatakan penghimpunan simpanan masyarakat masih bertumbuh relatif tinggi. Namun, ia melihat ada ruang perlambatan ke depan karena dinamika likuiditas dan perkembangan pasar keuangan.

“Memang kemudian kinerja penghimpunan simpanan berpotensi agak melambat ke depan, terutama karena perkembangan situasi likuiditas, termasuk juga perkembangan di pasar keuangan,” ujar Doddy dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Doddy menegaskan perlambatan itu belum mengarah pada gangguan likuiditas perbankan. Menurut LPS, kondisi likuiditas masih terjaga sehingga risiko yang muncul belum menjadi kekhawatiran utama.

Kenaikan suku bunga pasar ikut mendorong penyesuaian

Dalam periode observasi Juni 2026, suku bunga pasar simpanan rupiah rata-rata naik 14 basis poin sejak awal tahun menjadi 3,28%. Kenaikan itu terjadi di seluruh kelompok bank dan menjadi salah satu dasar penyesuaian tingkat bunga penjaminan oleh LPS.

Pergerakan tersebut sejalan dengan naiknya suku bunga kebijakan, meningkatnya imbal hasil instrumen keuangan domestik, dan kompetisi bunga antarbank. LPS juga melihat indikasi persaingan bunga yang makin kuat di berbagai kelompok bank, walau likuiditas masih relatif aman.

Cakupan penjaminan masih di atas batas minimum

Selain memantau suku bunga pasar, LPS juga menjaga cakupan penjaminan simpanan agar tetap aman bagi nasabah. LPS mencatat cakupan penjaminan masih berada di atas ketentuan minimum 90% dari jumlah rekening nasabah, meski ada kecenderungan penurunan yang perlu diantisipasi.

Dalam praktiknya, kondisi ini membuat LPS terus menimbang keseimbangan antara stabilitas likuiditas perbankan, dinamika penghimpunan dana, dan perlindungan terhadap penabung. Dengan arah pertumbuhan simpanan rupiah yang mulai melambat, perhatian otoritas penjamin simpanan kini tertuju pada perkembangan hingga kuartal III/2026.

Source: finansial.bisnis.com

Terkait