LPS Mulai Bayar Klaim BPR Prima Master Bank Tahap 3, Nasabah Masih Tunggu Verifikasi Final

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank atau BPR Prima Master Bank tahap ketiga pada Senin, 8/6. Penyaluran dana dilakukan melalui bank pembayar, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI.

Langkah ini menandai kelanjutan proses penanganan simpanan nasabah setelah pencabutan izin usaha bank. Namun, pembayaran tahap berikutnya masih bergantung pada hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang terus berjalan.

Verifikasi masih menentukan nasabah yang berhak dibayar

LPS masih melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan mana yang layak dibayar dan mana yang tidak layak dibayar. Mekanisme ini dijalankan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tahap penentuan simpanan itu dilakukan bertahap dan ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha BPR Prima Master Bank dicabut. Dalam pengumumannya, LPS menyebut batas penyelesaian proses tersebut jatuh sampai dengan 22 Juni 2026.

Klaim juga dibayar bertahap

LPS menegaskan pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar ikut mengikuti hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Karena itu, nasabah yang belum muncul dalam pengumuman saat ini masih harus menunggu penetapan berikutnya.

Di sisi lain, nasabah penyimpan tetap memiliki waktu untuk mengajukan klaim penjaminan. Jangka waktunya paling lama lima tahun sejak izin usaha bank dicabut, atau sampai dengan 26 Januari 2031.

Status penjaminan dan dokumen nasabah

Sebelumnya, LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank dan mengumumkannya di kantor bank serta melalui situs resmi LPS. Informasi mengenai syarat dokumen dan tata cara pembayaran juga tersedia di website LPS pada alamat https://www.lps.go.id.

Dengan dimulainya pembayaran tahap ketiga, penyaluran klaim penjaminan bagi nasabah BPR Prima Master Bank masih akan berlanjut. Proses itu tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan berikutnya agar simpanan yang memenuhi syarat dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: finansial.bisnis.com

Terkait