Louis Vuitton memenangkan sengketa besar melawan jaringan kedai teh asal China, Molly Tea, setelah pengadilan di Provinsi Jiangsu memerintahkan pembayaran ganti rugi 10,3 juta yuan atau sekitar Rp27 miliar. Putusan ini menegaskan bahwa perselisihan desain bisa berujung mahal ketika identitas visual sebuah merek dianggap terlalu dekat dengan merek mewah global.
Pengadilan Suzhou menyatakan Molly Tea bersalah karena meniru desain bunga empat kelopak yang dinilai identik dengan logo ikonik Louis Vuitton. Selain ganti rugi, perusahaan itu juga diwajibkan menghentikan penggunaan logo tersebut, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan menyelesaikan kewajibannya kepada pihak Louis Vuitton.
Desain sederhana yang berujung sengketa besar
Kasus ini menyita perhatian luas di media sosial China, terutama di Weibo, dengan tagar terkait yang disebut sudah ditonton lebih dari 400 juta kali. Reaksi publik terbelah antara yang melihat gugatan ini sebagai langkah wajar untuk menjaga hak kekayaan intelektual dan yang menilai bentuk geometris dasar tidak semestinya dimonopoli.
Sebagian warganet membela Molly Tea dengan menyebut motif serupa telah lama hadir dalam sejarah budaya lokal sebelum digunakan merek Barat. Ada juga pandangan yang menekankan bahwa bentuk geometris dasar telah dipakai di banyak tempat sepanjang sejarah, bukan hanya di China.
Di sisi lain, banyak pengguna media sosial mendukung putusan pengadilan karena menilai hak kekayaan intelektual Louis Vuitton tetap harus dilindungi. Perdebatan itu membuat perkara ini bergeser dari ruang sidang menjadi diskusi publik tentang kepemilikan desain, budaya, dan batas perlindungan merek.
Tekanan hukum juga datang dari pendaftaran merek
Di luar putusan ganti rugi, Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China juga dilaporkan menolak sebagian besar permohonan pendaftaran merek dagang milik Molly Tea dan afiliasinya. Pengecualian hanya diberikan pada merek yang menggunakan karakter Mandarin bertuliskan “Molly Tea”.
Langkah itu memperkuat posisi hukum Louis Vuitton dalam sengketa ini sekaligus menambah tekanan terhadap Molly Tea. Bagi industri minuman dan ritel, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa elemen visual yang tampak sederhana pun bisa memicu konsekuensi hukum besar jika dinilai terlalu dekat dengan identitas merek lain.
| Aspek | Detail | Dampak |
|---|---|---|
| Ganti rugi | 10,3 juta yuan | Sekitar Rp27 miliar |
| Putusan pengadilan | Pengadilan Suzhou, Provinsi Jiangsu | Molly Tea dinyatakan bersalah |
| Langkah tambahan | Hentikan penggunaan logo dan sampaikan permohonan maaf terbuka | Menambah tekanan hukum dan reputasi |
Dengan putusan Suzhou dan penolakan pendaftaran sebagian besar mereknya, Molly Tea kini menghadapi dampak hukum dan reputasi sekaligus. Sengketa ini juga menegaskan bahwa perlindungan merek dagang di China terus menjadi sorotan saat melibatkan merek lokal yang berhadapan dengan label mewah internasional.
