Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 14 Juli 2026, Ini Titik Layanan dan Syaratnya

Author: Cung Media

Warga Jadetabek yang ingin memperpanjang STNK tahunan pada 14 Juli 2026 punya pilihan layanan yang lebih praktis lewat Samsat Keliling. Layanan ini dibuka untuk membantu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk.

Namun, layanan yang tersedia tetap terbatas. Pemilik kendaraan hanya bisa mengurus pengesahan STNK tahunan, sehingga dokumen dan kebutuhan yang dibawa harus sesuai dengan jenis layanan tersebut.

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

Di wilayah DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling tersebar di lima kota administrasi dengan jam operasional yang relatif seragam. Pembaruan jadwal harian tetap disarankan untuk dicek melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

Wilayah Lokasi Jam Operasional
Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat Mall Citraland 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat dan Depan Parkiran TMP Kalibata 09.00–15.00 WIB dan 09.00–14.00 WIB
Jakarta Timur Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati 08.00–14.00 WIB

Jadwal di Depok, Tangerang, dan Bekasi

Wilayah penyangga Jakarta juga mendapat titik layanan pada hari yang sama. Lokasinya mencakup Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Bekasi, Depok, hingga Cinere.

Wilayah Lokasi Jam Operasional
Kota Tangerang Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere 09.00–13.00 WIB
Serpong Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD 08.00–14.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB
Ciledug Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh 09.00–14.00 WIB
Ciputat Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua Halaman Gtown Square Gading Serpong 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi KFC Zamrud 09.00–11.00 WIB
Kabupaten Bekasi Pasar Bersih Cikarang Baru 09.00–12.00 WIB
Depok Halaman Parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob 08.00–14.00 WIB dan 08.00–12.00 WIB
Cinere Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00–12.00 WIB

Dokumen yang harus dibawa

Untuk perpanjangan STNK tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Setelah nomor antrean diambil, petugas akan memverifikasi dokumen lalu menghitung PKB dan SWDKLLJ yang wajib dibayar.

Alurnya sederhana, mulai dari datang ke lokasi sesuai jadwal, menyerahkan dokumen, membayar di loket, lalu mengambil STNK yang sudah disahkan bersama SKPD baru. Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan, ganti pelat, cek fisik, BBNKB, blokir STNK, maupun pencabutan berkas.

Karena pola layanan bisa berbeda antarwilayah, jadwal harian tetap perlu dicek sebelum berangkat. Datang lebih awal juga disarankan, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, agar terhindar dari antrean yang biasanya mulai memanjang setelah jam operasional berjalan.

Source: www.liputan6.com
Terbaru