Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 14 Juli 2026, Ini Titik Layanan dan Syaratnya

Warga Jadetabek yang ingin memperpanjang STNK tahunan pada 14 Juli 2026 punya pilihan layanan yang lebih praktis lewat Samsat Keliling. Layanan ini dibuka untuk membantu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk.

Namun, layanan yang tersedia tetap terbatas. Pemilik kendaraan hanya bisa mengurus pengesahan STNK tahunan, sehingga dokumen dan kebutuhan yang dibawa harus sesuai dengan jenis layanan tersebut.

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

Di wilayah DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling tersebar di lima kota administrasi dengan jam operasional yang relatif seragam. Pembaruan jadwal harian tetap disarankan untuk dicek melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

WilayahLokasiJam Operasional
Jakarta PusatHalaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng08.00–14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading08.00–14.00 WIB
Jakarta BaratMall Citraland08.00–14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman Parkir Samsat dan Depan Parkiran TMP Kalibata09.00–15.00 WIB dan 09.00–14.00 WIB
Jakarta TimurHalaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati08.00–14.00 WIB

Jadwal di Depok, Tangerang, dan Bekasi

Wilayah penyangga Jakarta juga mendapat titik layanan pada hari yang sama. Lokasinya mencakup Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Bekasi, Depok, hingga Cinere.

WilayahLokasiJam Operasional
Kota TangerangAlun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere09.00–13.00 WIB
SerpongHalaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD08.00–14.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB
CiledugGiant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh09.00–14.00 WIB
CiputatHalaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung09.00–12.00 WIB
Kelapa DuaHalaman Gtown Square Gading Serpong08.00–14.00 WIB
Kota BekasiKFC Zamrud09.00–11.00 WIB
Kabupaten BekasiPasar Bersih Cikarang Baru09.00–12.00 WIB
DepokHalaman Parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob08.00–14.00 WIB dan 08.00–12.00 WIB
CinereKantor Kelurahan Pondok Petir08.00–12.00 WIB

Dokumen yang harus dibawa

Untuk perpanjangan STNK tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Setelah nomor antrean diambil, petugas akan memverifikasi dokumen lalu menghitung PKB dan SWDKLLJ yang wajib dibayar.

Alurnya sederhana, mulai dari datang ke lokasi sesuai jadwal, menyerahkan dokumen, membayar di loket, lalu mengambil STNK yang sudah disahkan bersama SKPD baru. Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan, ganti pelat, cek fisik, BBNKB, blokir STNK, maupun pencabutan berkas.

Karena pola layanan bisa berbeda antarwilayah, jadwal harian tetap perlu dicek sebelum berangkat. Datang lebih awal juga disarankan, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, agar terhindar dari antrean yang biasanya mulai memanjang setelah jam operasional berjalan.

Source: www.liputan6.com
Terkait