
UPN “Veteran” Yogyakarta mengambil langkah tegas setelah satgas internal menyatakan lima dosennya terbukti melakukan pelecehan verbal. Kasus ini langsung menjadi sorotan karena kampus menjatuhkan sanksi administratif dan menegaskan bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.
Temuan itu muncul setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi UPN “Veteran” Yogyakarta menelusuri laporan, memeriksa para terlapor, korban, dan saksi. Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., menyebut pemeriksaan berjalan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Menurut Iva, proses tersebut berangkat dari laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026. Dari Berita Acara Pemeriksaan, satgas memeriksa lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan
Satgas menjelaskan bahwa tindakan yang terbukti termasuk pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Pelanggaran itu berupa ucapan bernuansa seksual yang masuk dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c aturan tersebut.
Iva menegaskan kampus tidak menoleransi bentuk kekerasan apa pun, termasuk pelecehan verbal. Menurut dia, tindakan semacam itu bisa menimbulkan rasa tidak nyaman, tidak aman, dan merusak relasi akademik yang sehat.
Sanksi administratif untuk para dosen
Berdasarkan rekomendasi satgas, rektor menjatuhkan sanksi administratif kategori sedang kepada lima dosen yang terbukti melanggar. Empat terlapor dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.
Empat dosen itu juga wajib mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk universitas. Biaya konseling tersebut dibebankan kepada pelaku.
Satu dosen lainnya dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun sejak keputusan berlaku. Untuk satu dosen tamu, sanksinya adalah tidak lagi diberi kesempatan mengajar di UPN “Veteran” Yogyakarta.
Universitas menyebut penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi satgas. Kampus mengedepankan objektivitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan pada regulasi.
Respons rektor dan komitmen kampus
Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., mengatakan proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak mengawal penanganan kasus ini secara objektif dan bertanggung jawab.
Keputusan rektor itu tertuang dalam Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, 1539/UN62/TP/KEP/2026, 1540/UN62/TP/KEP/2026, 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026. Universitas juga menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus.
Iva mengatakan evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, dan edukasi sivitas akademika akan terus dilakukan. Langkah itu diarahkan agar lingkungan belajar tetap aman, sehat, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kanal pengaduan tetap dibuka
Menanggapi narasi yang beredar soal delapan terduga pelaku, satgas menegaskan hingga kini baru lima laporan yang masuk dan diproses. Satgas juga memastikan kanal pengaduan tetap dibuka bagi siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
UPN “Veteran” Yogyakarta kembali menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi. Kampus menempatkan perlindungan korban dan penegakan aturan sebagai dasar utama untuk menjaga ruang belajar tetap aman, inklusif, dan berintegritas.
Source: mediaindonesia.com




