Nanik S Deyang Pimpin BGN, Jabatan Setara Menteri Dengan Gaji Dan Fasilitas Negara

Publik kini menyoroti pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional setelah Presiden Prabowo melantik Nanik S Deyang sebagai kepala baru lembaga itu. Posisi tersebut menjadi penting karena BGN memegang peran sentral dalam program strategis nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis.

Perhatian juga tertuju pada status jabatan Kepala BGN yang setara menteri. Artinya, kursi ini tidak hanya menentukan arah kebijakan gizi nasional, tetapi juga melekat dengan gaji, tunjangan, dan fasilitas negara yang mengikuti ketentuan pejabat setingkat menteri.

Pelantikan Nanik dilakukan untuk menggantikan Dadan Hindayana. Informasi pengangkatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan.

Dalam perubahan kepemimpinan tersebut, dua wakil kepala BGN juga diganti. Dua nama yang kini menduduki jabatan itu adalah Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.

Sosok Nanik S Deyang

Nanik Sudaryati Deyang dikenal sebagai jurnalis senior dan politikus asal Madiun. Ia menempuh pendidikan di Biologi Unsoed dan Kehutanan UGM.

Kariernya dimulai di Tabloid Bangkit sebelum memimpin berbagai media cetak nasional. Rekam jejak itu membuat namanya dikenal luas di dunia media dan politik.

Kiprah politik Nanik menonjol saat menjadi Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Setelah Pilpres 2024, kepercayaan terhadapnya berlanjut di ranah birokrasi.

Sebelum memimpin BGN, Nanik pernah menjabat sebagai Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Independen Pertamina pada 2025.

Nanik lahir pada 3 Januari 1968. Pada 2 Juni 2026, ia dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional untuk memimpin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Gaji dan hak keuangan setingkat menteri

Sebagai pejabat negara setingkat menteri, Kepala BGN menerima hak keuangan yang mengacu pada ketentuan bagi menteri kabinet. Dasar yang digunakan merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Menteri Negara.

Gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Karena Kepala BGN setara menteri, besaran gaji pokok untuk jabatan ini juga berada di angka yang sama.

Selain gaji pokok, pejabat ini menerima tunjangan jabatan dan representasi sekitar Rp13.608.000 per bulan. Jika digabung, total gaji dan tunjangan bulanan diperkirakan mencapai Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,6 juta.

Fasilitas negara yang melekat

Hak Kepala BGN tidak berhenti pada pendapatan bulanan. Jabatan ini juga memperoleh sejumlah fasilitas negara untuk menunjang tugas yang cakupannya nasional.

Fasilitas yang umumnya diterima pejabat setingkat menteri meliputi kendaraan dinas dan rumah jabatan. Kepala BGN juga memperoleh jaminan kesehatan melalui skema asuransi yang ditanggung negara.

Selain itu, tersedia dukungan operasional lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh fasilitas tersebut disiapkan agar pelaksanaan tugas kedinasan dapat berjalan efektif.

Tugas besar di balik kursi Kepala BGN

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Kepala BGN memimpin dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Posisi ini menjadi pusat kendali kebijakan dan eksekusi program gizi nasional.

Salah satu tugas utamanya adalah memastikan program pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai mandat lembaga. Kepala BGN juga memegang peran dalam merumuskan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional.

Peran strategis lainnya adalah mengawasi pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah. Program Makan Bergizi Gratis termasuk di dalamnya dan kini menjadi sorotan publik.

Kepala BGN juga harus memastikan program-program itu berjalan sesuai target pemerintah. Pengawasan mencakup arah kebijakan, koordinasi, hingga hasil pelaksanaan di lapangan.

Di sisi lain, Kepala BGN perlu membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta untuk memperkuat program gizi nasional.

Dalam lingkup internal, Kepala BGN berwenang menyusun peraturan lembaga dan memberikan penugasan kepada deputi serta jajaran di bawahnya. Jabatan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Karena itu, pergantian pimpinan di BGN dipandang lebih dari sekadar pergantian nama pejabat. Sosok yang duduk di posisi ini akan sangat menentukan efektivitas agenda pemenuhan gizi nasional, termasuk keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang menyasar masyarakat luas.

Source: www.suara.com

Terkait