Liburan ke Eropa kini memerlukan persiapan yang lebih teliti karena aturan masuk kawasan Schengen mulai berubah menjadi lebih digital. Wisatawan dari luar Uni Eropa, termasuk dari Indonesia, perlu memahami prosedur baru ini agar tidak menghadapi antrean panjang di bandara.
Perubahan utama datang dari sistem Entry/Exit System atau EES yang mulai diterapkan pada Oktober 2025. Sistem ini menggantikan stempel paspor fisik dengan pencatatan digital yang mencakup data perjalanan dan biometrik pelancong.
Apa yang berubah di pintu masuk Eropa
EES dirancang untuk mencatat keluar-masuk warga non-Uni Eropa secara otomatis di seluruh negara anggota Schengen untuk kunjungan singkat. Data yang tersimpan meliputi informasi paspor, sidik jari, dan foto wajah, sehingga pemeriksaan imigrasi tidak lagi hanya bergantung pada cap paspor manual.
Perubahan ini membuat proses kedatangan lebih terstruktur, tetapi juga berpotensi memakan waktu lebih lama. Bagi pelancong yang belum pernah melewati prosedur baru ini, adaptasi di bandara bisa terasa lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.
Pada kunjungan pertama ke Eropa, wisatawan wajib menjalani pemindaian sidik jari dan foto wajah. Data biometrik itu akan disimpan selama 3 tahun untuk memudahkan perjalanan berikutnya ketika masuk kembali ke kawasan Schengen.
Antrean imigrasi bisa lebih panjang
Karena ada pengambilan data biometrik, alur pemeriksaan di pintu masuk berpotensi lebih lambat dari biasanya. Kondisi ini membuat antrean di bandara utama Eropa bisa meningkat, terutama pada waktu kedatangan padat.
Wisatawan disarankan datang lebih awal ke bandara dan tidak menyiapkan jadwal yang terlalu mepet. Jeda sekitar 1 sampai 1,5 jam lebih awal dinilai membantu mengurangi risiko tertinggal proses pemeriksaan atau koneksi penerbangan.
Untuk pelancong yang baru pertama kali masuk Eropa dengan sistem ini, waktu tambahan menjadi penting. Situasi di imigrasi bisa tidak terduga ketika banyak penumpang dari penerbangan internasional tiba pada waktu yang hampir bersamaan.
Transit singkat perlu dihitung ulang
Aturan baru ini juga berdampak pada perjalanan dengan transit di negara Schengen. Jika rute melewati kawasan tersebut sebelum tiba di tujuan akhir, layover di bawah 3 jam sebaiknya dihindari.
Pengecekan EES dilakukan di negara pertama tempat pesawat mendarat di Schengen. Artinya, penumpang bisa menghabiskan lebih banyak waktu di meja imigrasi sebelum sempat berpindah ke penerbangan lanjutan.
Situasi ini membuat transit singkat menjadi lebih berisiko. Jika antrean panjang dan jarak antar penerbangan terlalu rapat, peluang tertinggal pesawat berikutnya ikut meningkat.
Dokumen perjalanan tetap harus siap
Meski sistem imigrasi berubah, dokumen dasar tetap menjadi syarat utama. Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, asuransi perjalanan, dan pengaturan waktu keberangkatan ke bandara tetap perlu dipastikan sejak awal.
Selain itu, pelancong juga perlu memantau informasi tentang European Travel Information and Authorisation System atau ETIAS. Sistem ini disebut wajib bagi pelancong bebas visa, termasuk dari Indonesia, untuk masuk ke 30 negara Eropa, termasuk kawasan Schengen.
Dengan perubahan EES dan rencana penerapan ETIAS, perjalanan ke Eropa kini menuntut persiapan yang lebih menyeluruh. Tiket dan itinerary saja tidak cukup, karena pemeriksaan biometrik, waktu transit, dan status dokumen ikut menentukan lancarnya perjalanan dari awal sampai akhir.
Source: www.beautynesia.id






