Penutupan laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK masih mendalami kemungkinan keterkaitan Raja Juli dalam perkara dugaan korupsi di Kuantan Singingi.
Perkara ini berjalan melalui dua jalur yang berbeda, yakni pencegahan dan penindakan. Laporan gratifikasi telah dinyatakan selesai pada jalur pencegahan, sementara penyidik tetap mengurai dugaan aliran uang dalam proses penyidikan.
Laporan Gratifikasi Dinyatakan Selesai
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan keputusan tersebut melalui pesan tertulis pada Jumat (17/7). “KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli],” ujar Aminudin.
Keputusan itu merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan ini memuat kondisi ketika suatu laporan gratifikasi tidak diteruskan untuk ditangani lebih lanjut.
| Kondisi | Keterangan |
|---|---|
| Barang tidak layak dikelola | Objek gratifikasi mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan. |
| Laporan tidak sesuai ketentuan | Penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan. |
| Perkara sudah diproses | Diketahui sedang ada penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana oleh aparat penegak hukum. |
| Diduga terkait pidana | Gratifikasi patut diduga terkait tindak pidana. |
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. Artinya, penutupan laporan di bidang pencegahan dapat terjadi ketika objek laporan beririsan dengan proses pidana yang perlu ditangani lewat jalur lain.
Status case closed pada laporan gratifikasi tidak menjadi penilaian akhir atas dugaan tindak pidana. KPK tetap dapat memakai jalur penindakan untuk menelusuri rangkaian peristiwa, pihak yang terlibat, serta tujuan dari dugaan pemberian uang.
Penyidik Menelusuri Asal dan Tujuan Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pendalaman terhadap keterkaitan Raja Juli masih berlangsung. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (16/7) malam.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik menaruh perhatian pada konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan aliran uang. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum uang tersebut diberikan kepada menteri.
Penyidik akan mendalami maksud, tujuan, inisiatif, dan motif dari dugaan pemberian tersebut. Penelusuran ini juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang diduga memulai rangkaian peristiwa dan alasan di balik aliran uang itu.
Tiga Tersangka dalam Perkara Kuansing
Dalam perkara dugaan suap jabatan ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
| Nama | Jabatan atau Peran | Status Dugaan Perkara |
|---|---|---|
| Suhardiman Amby | Bupati Kuantan Singingi | Pihak penerima dalam dugaan suap jabatan |
| Zulkarnain | Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing | Pihak pemberi dalam dugaan suap jabatan |
| Ardiles | Direktur PT Mitra Ideal Consultant | Pihak pemberi dalam dugaan suap jabatan |
Suhardiman juga diproses dalam dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Untuk dugaan sebagai penerima, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pendalaman perkara membuat fokus KPK tidak berhenti pada keputusan atas laporan gratifikasi Raja Juli Antoni. Penyidik masih menelaah hubungan antar-pihak dalam dugaan korupsi Kuantan Singingi yang sedang disidik.
Source: www.cnnindonesia.com






