Kekerasan seksual di pesantren kembali menjadi sorotan setelah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyebutnya bukan sekadar pelanggaran hukum atau moral. Ketua Umum KUPI, Badriyah Fayumi, menilai tindakan itu sebagai penistaan terhadap agama sekaligus pencederaan terhadap pesantren yang seharusnya menjadi ruang pendidikan bernilai luhur.
Pernyataan itu disampaikan dalam Hari Puncak Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia di Masjid Cut Nyak Dien, Minggu (24/5/2026). Sikap tegas KUPI muncul di tengah perhatian yang terus menguat terhadap kasus-kasus asusila di lingkungan pendidikan agama.
Kekerasan seksual dinilai merusak martabat agama
Badriyah menegaskan bahwa pesantren semestinya menjadi tempat pembentukan akhlak, bukan ruang untuk mengeksploitasi santri. Ia menyebut kekerasan seksual di lingkungan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap ajaran Islam yang menjunjung martabat manusia.
“Kita menyatakan bahwa kekerasan seksual di pesantren itu adalah penistaan dan pencederaan terhadap agama dan terhadap pesantren yang mengajarkan nilai-nilai luhur,” kata Badriyah. Ia menekankan bahwa kasus seperti ini tidak bisa diperlakukan sebagai persoalan internal biasa.
Menurut Badriyah, tindakan tersebut juga merusak wibawa lembaga yang seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai keagamaan. Karena itu, ia menilai kekerasan seksual di pesantren melukai korban sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama.
Sorotan pada penyalahgunaan kuasa
KUPI juga menyoroti praktik penyalahgunaan relasi kuasa di lembaga pendidikan. Badriyah mengecam pelaku yang memanfaatkan posisi mereka untuk mengeksploitasi santri dan menilai tindakan itu sebagai manipulasi atas lembaga yang luhur demi kepentingan yang rendah.
“Itu manipulasi, manipulasi lembaga luhur untuk hasrat yang biadab,” ujarnya. Dengan penegasan itu, KUPI ingin menunjukkan bahwa kekerasan seksual di pesantren tidak berdiri sendiri sebagai tindakan individu, tetapi sering terkait dengan kuasa yang tidak dijalankan secara bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa isu ini tidak hanya menyangkut perilaku menyimpang, tetapi juga soal struktur relasi di lingkungan pendidikan. KUPI memandang pengawasan dan pencegahan harus menyentuh akar masalah, terutama ketika kuasa digunakan untuk membungkam atau memanipulasi korban.
Gerakan ulama perempuan akan diperluas
Di luar kecaman, KUPI menegaskan komitmen untuk memperluas gerakan ulama perempuan secara lebih sistematis. Gerakan ini diarahkan agar dapat masuk ke berbagai ruang pendidikan dan sosial untuk mencegah kekerasan sejak awal.
Badriyah menyebut ulama perempuan selama ini sudah bergerak di akar rumput, termasuk di pesantren. Namun, ia menilai langkah itu perlu diperkuat agar dampaknya lebih luas dan terorganisasi.
“Sekarang ulama-ulama perempuan KUPI sudah di pesantren-pesantren, sehari-harinya seperti itu. Tapi setelah ini tentunya kita akan memasifkan itu, bisa masuk ke berbagai tempat,” ujarnya.
Jaringan yang disiapkan untuk pencegahan
KUPI memiliki jejaring yang dianggap cukup kuat untuk mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Jaringan itu mencakup Nawaning Nusantara, Bu Nyai Nusantara, hingga Jaringan Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM).
Badriyah menyebut jejaring tersebut sebagai modal penting untuk merespons persoalan yang ia sebut sebagai problem kemanusiaan bersama. Ia menegaskan bahwa gerakan ini sudah berjalan, sedang bergerak, dan akan terus diperluas melalui momentum yang ada.
“Itu semuanya juga sebetulnya sekarang sudah, sedang, dan akan terus bergerak. Tetapi dengan momentum ini kita akan melakukan masifikasi. Karena memang ini adalah problem kemanusiaan kita semua,” tutur Badriyah.
Pernyataan KUPI menempatkan kekerasan seksual di pesantren sebagai persoalan serius yang menyangkut agama, pendidikan, dan kemanusiaan sekaligus. Seruan mereka menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan lewat penguatan gerakan ulama perempuan dan pengawasan yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan kuasa di lingkungan pendidikan.
Source: www.suara.com






