Keinginan membeli motor tanpa membayar uang muka tidak bisa dipenuhi melalui layanan pembiayaan Pegadaian. Untuk kendaraan roda dua, Pegadaian tetap menetapkan uang muka atau DP sebesar 10 persen dari nilai kendaraan.
Ketentuan tersebut menjadi pembeda penting bagi calon pembeli yang mencari kredit motor tanpa DP. Pegadaian menggunakan skema pembiayaan dengan uang muka agar nilai utang pokok nasabah dapat dipangkas sejak awal.
DP Menjadi Bagian dari Skema Pembiayaan
Layanan Cicil Kendaraan Pegadaian tidak menawarkan pembiayaan kendaraan tanpa uang muka. Skema ini berlaku untuk pembelian kendaraan roda dua maupun roda empat dengan persentase DP yang berbeda.
Motor roda dua dikenakan DP 10 persen, sedangkan kendaraan roda empat memerlukan uang muka 20 persen. Dengan setoran awal tersebut, beban pembiayaan yang akan dicicil nasabah menjadi lebih terukur.
Pegadaian menjalankan layanan pembiayaan kendaraan secara resmi sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang berizin Otoritas Jasa Keuangan. Pembiayaan ini juga menggunakan prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI.
Dalam skema syariah tersebut, Pegadaian mengenakan mu’nah atau tarif pinjaman. Besaran tarif, jangka waktu, biaya administrasi, dan uang muka dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang dibiayai.
Rincian Pembiayaan Motor dan Mobil
| Ketentuan | Kendaraan Roda 2 | Kendaraan Roda 4 |
|---|---|---|
| Uang pinjaman | Mulai Rp3.000.000 | Mulai Rp3.000.000 |
| Tarif minimum | Mulai 1,17% x taksiran x jangka waktu | Mulai 0,90% x taksiran x jangka waktu |
| Tarif maksimal dalam 1 tahun | 14,04% | 10,80% |
| Jangka waktu | 12–36 bulan | 12–60 bulan |
| Uang muka | 10% | 20% |
| Administrasi | Rp100.000 | Rp200.000 |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa tenor pembiayaan mobil dapat berlangsung lebih panjang daripada motor. Meski begitu, keduanya sama-sama memiliki jangka waktu minimal 12 bulan dan nilai pinjaman mulai dari Rp3.000.000.
Tarif maksimum kendaraan roda dua dalam satu tahun tercatat 14,04 persen. Untuk roda empat, tarif maksimum dalam periode yang sama sebesar 10,80 persen.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pengajuan Kredit Motor Pegadaian membutuhkan dokumen identitas dan bukti kondisi pemohon. Nasabah perlu menyiapkan fotokopi KTP suami dan istri, kartu keluarga, serta foto suami dan istri berukuran 3×4.
Persyaratan tambahan kemudian dibedakan menurut status pekerjaan nasabah. Pengusaha mikro perlu melampirkan fotokopi PBB dan Surat Keterangan Usaha, sedangkan karyawan atau pegawai perlu menyertakan SK pengangkatan atau rekomendasi atasan serta slip gaji dua bulan terakhir.
NPWP diwajibkan untuk pembiayaan di atas Rp50.000.000. Pegadaian juga meminta foto tempat usaha atau tempat kerja serta foto tempat tinggal sebagai bagian dari kelengkapan pengajuan.
Pengajuan Dilakukan melalui Kantor Cabang
Calon nasabah dapat mengajukan Cicil Kendaraan melalui kantor cabang Pegadaian. Setelah berkas diserahkan, tim Pegadaian akan memverifikasi dokumen, domisili, serta tempat kerja atau usaha pemohon.
Tahap berikutnya adalah keputusan dari pejabat yang berwenang setelah proses verifikasi dinyatakan lolos. Pembiayaan kemudian dicairkan di kantor cabang dan kendaraan diserahkan kepada nasabah.
Skema ini memang tidak memberi kemudahan berupa Uang Muka Kendaraan nol persen. Namun, adanya DP sejak awal membuat calon nasabah memiliki batas biaya yang jelas sebelum menjalani cicilan dalam jangka menengah atau panjang.
Bagi pembeli motor, ketentuan DP 10 persen perlu dimasukkan ke dalam perhitungan dana awal bersama biaya administrasi. Kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi juga tetap menjadi penentu sebelum pembiayaan dapat disetujui.
