KPK Tetapkan Gatot Heroe Tersangka, Pengembangan Kasus Bea Cukai Makin Meluas

Author: Cung Media

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan ini menandai perluasan penyidikan setelah perkara tersebut sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Status tersangka Gatot Heroe dikonfirmasi Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Ia menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Gatot telah diterbitkan.

“Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi mengenai tersangka baru tersebut. KPK masih melanjutkan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Dua Sprindik Terbit pada 21 Juli 2026

Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua sprindik dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai. Salah satunya secara khusus menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum.

Sprindik umum berarti KPK belum mengumumkan nama tersangka lain dari jalur pengembangan penyidikan tersebut. Penerbitan dua sprindik memperlihatkan penyidik masih menelusuri rangkaian dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang terkait.

Tanggal Perkembangan Perkara
4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5 Februari 2026 Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
26 Februari 2026 Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka.
21 Juli 2026 Dua sprindik diterbitkan, termasuk sprindik yang menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka.

Enam Saksi Diperiksa

Pada hari penerbitan sprindik terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi berasal dari internal PT Blueray Cargo, unsur administrasi kepegawaian Bea Cukai, serta pihak yang telah dipidana dalam perkara sebelumnya.

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menyatakan pemeriksaannya berkaitan dengan Gatot Heroe. “(Diperiksa sebagai) saksi. Untuk Pak Gatot,” kata John Field setelah menjalani pemeriksaan.

Saksi Keterangan
Vini Leveri Vie Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo
Akhmad Fikri Yahmani Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai
Yohanes Setiawan Asisten pribadi John Field
John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Terpidana dalam perkara sebelumnya

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehari kemudian, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka awal mencakup Rizal, yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026 dan saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, perkara itu turut melibatkan John Field sebagai pemilik PT Blueray Cargo, Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan. Ketiganya kemudian masuk dalam rangkaian proses hukum perkara yang kini terus dikembangkan.

Pada 26 Februari 2026, KPK menambah tersangka dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. Dengan penetapan Gatot Heroe, jumlah pihak yang tersangkut dalam pengembangan perkara kembali bertambah.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Proses penyidikan masih berjalan, sementara sprindik kedua yang bersifat umum membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam perkara ini.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru