KPK belum bergerak ke langkah final terhadap Fuad Hasan Masyhur setelah ia dua kali tidak hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Namun penyidik kini menunggu bukti medis yang bisa menjelaskan alasan Fuad absen dari panggilan pemeriksaan.
Fuad, Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, menyebut dirinya belum fit setelah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik meminta dokumen pendukung atas kondisi kesehatan yang disebut menjadi alasan ketidakhadiran itu.
KPK minta alasan sakit dibuktikan
Menurut Budi, penyidik sedang meminta “bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan FHM”. Pernyataan itu menegaskan bahwa alasan sakit belum dianggap cukup tanpa dokumen yang bisa memperkuat keterangan Fuad.
Fuad tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 15/6/2026. Ini menjadi kali kedua dia absen dari pemeriksaan yang sebelumnya sudah dijadwalkan ulang oleh KPK.
KPK belum menyampaikan apakah akan mengatur jadwal pemeriksaan baru atau mengirim surat panggilan berikutnya. Penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan sembari menunggu respons dari pihak Fuad.
Perkara kuota haji terus meluas
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini melibatkan unsur internal Kementerian Agama dan pihak swasta yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan haji. Sejumlah nama sudah masuk dalam proses penyidikan dan penindakan KPK.
Sebelumnya, KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. KPK juga menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga telah ditahan pada 17 Maret 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keberadaan saksi masih jadi kunci
KPK menegaskan saksi dalam perkara ini perlu kooperatif agar penyidik mendapat keterangan lengkap dan benar. Dalam perkara sebesar ini, kehadiran saksi menjadi bagian penting untuk membuka rangkaian peristiwa yang tengah didalami.
Penyidik masih membutuhkan keterangan langsung untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang sedang berjalan. Hingga kini, KPK tetap menunggu apakah Fuad akan menyerahkan bukti medis yang diminta atau kembali dipanggil dalam jadwal pemeriksaan berikutnya.
Source: www.suara.com






