KPK Sita Rumah dan 2 Minimarket Milik Fadia Arafiq, Warga Pekalongan Kaget

Penyitaan aset yang diduga terkait Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memunculkan kejutan di Pekalongan. Rumah dan dua minimarket berjejaring kini dipasangi papan penyitaan KPK, menandai langkah baru dalam penelusuran dugaan korupsi yang menjeratnya.

Yang paling menarik perhatian warga bukan hanya nilai aset yang disita, tetapi juga lokasi properti yang berada di kawasan pemukiman dan jalur usaha harian. Sejumlah warga baru mengetahui bahwa aset itu diduga berkaitan dengan Fadia Arafiq setelah papan penyitaan dipasang.

Lokasi aset yang disita

Dua toko ritel modern yang disita berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, serta di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Satu unit rumah yang ikut disita berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Kepala Desa Domiyang, Edy M, membenarkan adanya penyitaan terhadap toko modern di wilayahnya. Ia mengatakan sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset itu dengan Fadia Arafiq.

Seorang warga Domiyang, Nanang (48), mengaku kaget saat papan penyitaan dipasang di depan toko. Ia menyebut warga baru mengetahui dugaan kepemilikan aset itu setelah ada tindakan dari KPK.

Menjelang pemeriksaan saksi

Penyitaan itu dilakukan menjelang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi yang berlangsung di Polres Pekalongan Kota. Keberadaan papan penyitaan KPK di lokasi aset membuat perkara ini kembali menyita perhatian publik di Pekalongan.

Fadia Arafiq sebelumnya ditangkap pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. KPK juga menangkap 11 orang lain di Pekalongan dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang disebut sebagai OTT ketujuh KPK pada 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Keesokan harinya, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.

Dugaan konflik kepentingan dan aliran dana

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), disebut memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari kontrak pengadaan itu, Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar.

Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut murni dinikmati Fadia Arafiq dan keluarganya. Selain itu, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sedangkan Rp3 miliar berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.

Penyitaan rumah dan dua minimarket ini menambah rangkaian langkah KPK dalam menelusuri aset yang diduga terkait perkara tersebut. Fokus penanganan kini tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Source: www.viva.co.id

Terkait