KPK membuka peluang menindak direksi BUMN yang diduga korup setelah menerima data dari Danantara terkait perusahaan negara yang bermasalah. Lembaga antirasuah itu menegaskan setiap laporan akan ditelaah untuk membedakan kerugian akibat kesalahan bisnis biasa dan kerugian yang muncul karena tindak pidana.
Langkah itu membuat data dari Danantara menjadi titik awal penting bagi KPK. Dari sana, lembaga tersebut akan memeriksa satu per satu laporan BUMN yang merugi sebelum menentukan apakah perkara itu hanya urusan tata kelola atau sudah masuk ranah korupsi.
KPK telusuri sumber kerugian BUMN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan yang masuk akan dicek bersama Danantara. Pemeriksaan itu mencakup penelaahan dan pengkajian untuk mencari sumber kerugian perusahaan negara yang dilaporkan bermasalah.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Budi menyebut data dari Dony Oskaria selaku COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN akan menjadi dasar kajian. KPK ingin memastikan apakah kerugian muncul karena penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan atau karena peristiwa bisnis yang wajar.
Jika hasil pengkajian menunjukkan ada unsur korupsi, KPK tidak akan berhenti pada pencegahan. Lembaga itu dapat masuk ke penindakan hukum sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Pencegahan dan pembenahan tetap berjalan
Di saat yang sama, KPK juga memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan BUMN. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin telah bertemu dengan Dony Oskaria untuk membahas mitigasi risiko dan perbaikan tata kelola.
Budi menilai pembenahan sistem penting agar praktik korupsi yang kerap muncul di BUMN tidak berulang. Forum tersebut membahas langkah pencegahan yang bisa diterapkan agar pengelolaan perusahaan negara berjalan lebih sehat dan efisien.
KPK menekankan bahwa perbaikan sistem harus segera dilakukan. Tujuannya adalah menutup celah penyimpangan sekaligus mengurangi potensi kerugian negara di masa depan.
Penutupan BUMN tak hentikan pertanggungjawaban pidana
Dony Oskaria sebelumnya menegaskan kebijakan merampingkan atau menutup BUMN tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana para pejabat yang diduga korup. Ia menyampaikan hal itu usai audiensi dengan KPK di Gedung C1, Jakarta Selatan.
Menurut Dony, penutupan BUMN dimaksudkan untuk menghentikan kerugian negara yang terus berulang. Ia juga menegaskan bahwa penutupan perusahaan tidak berarti menutupi dugaan kejahatan yang pernah terjadi di dalamnya.
Dony menyebut, jika BUMN yang terus merugi tetap dipertahankan, beban negara justru akan semakin besar. Karena itu, pemerintah memilih konsolidasi agar perusahaan pelat merah menjadi lebih sehat dan tidak terus membebani keuangan negara.
Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan dengan KPK mencakup aspek hukum terhadap pimpinan BUMN yang diduga melakukan tindak pidana. Dony bahkan membuka kemungkinan pertanggungjawaban terhadap ribuan direksi dari BUMN yang ditutup jika bukti pelanggaran ditemukan.
Target konsolidasi BUMN dibuat lebih ramping
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut pemerintah menargetkan jumlah BUMN dipangkas hingga tersisa sekitar 250 perusahaan. Dari lebih dari 1.000 BUMN, sudah lebih dari 200 yang ditutup, sementara target antara yang disampaikan adalah sekitar 300 sebelum menuju angka akhir yang lebih ramping.
Prabowo menilai perampingan itu penting karena banyak BUMN selama ini hanya menyerap biaya operasional tanpa memberi hasil yang sepadan. Ia menekankan bahwa perusahaan negara harus bisa memberi kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Pemerintah juga memastikan proses konsolidasi tidak disertai PHK. Seluruh karyawan tetap dipertahankan, sementara perombakan diarahkan pada struktur perusahaan dan efisiensi operasional.
Di tengah proses itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK setelah data BUMN bermasalah masuk ke meja kajian. Dari sana, lembaga antirasuah akan menentukan apakah persoalan yang ditemukan cukup berhenti di pembenahan tata kelola atau perlu naik ke penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Source: www.beritasatu.com






