Dua pria berinisial NA dan N ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Aksi mereka terungkap karena rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik keduanya di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Sabtu sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Monas, Kecamatan Sungai Kunjang. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo dan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan membenarkan penindakan itu.
Aksi curanmor yang terekam kamera pengawas
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan Honda PCX 160 warna hitam pada Kamis. Motor itu sebelumnya terparkir di depan rumah yang juga menjadi tempat usaha bengkel las, lalu hilang sekitar pukul 19.50 Wita.
Setelah laporan diterima, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roy Presty Christian Lumbuan Toruan langsung mendatangi lokasi. Polisi memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan korban, dan mengumpulkan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sempat terlihat mendorong motor curian dengan sepeda motor yang mereka gunakan sebagai sarana. Jejak ini membantu petugas menelusuri keberadaan keduanya sampai akhirnya dilakukan pengintaian.
Diamankan saat hendak menjual motor curian
Setelah bahan penyelidikan dianggap cukup, polisi menangkap NA dan N di rumah mereka di Jalan Monas Blok G, Kelurahan Loa Bakung. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi curanmor tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda PCX 160 warna hitam hasil curian, satu lembar BPKB kendaraan, dan satu unit Honda Beat yang dipakai pelaku saat beraksi. Honda Beat itu disebut menjadi sarana untuk mendorong motor hasil curian dari lokasi kejadian.
| Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|
| Honda PCX 160 warna hitam | Motor hasil curian |
| BPKB kendaraan | Dokumen kendaraan yang ikut diamankan |
| Honda Beat | Motor yang dipakai pelaku saat beraksi |
Menurut keterangan awal, keduanya mengaku melihat Honda PCX terparkir di depan bengkel dalam kondisi stang tidak terkunci saat melintas di Jalan Jakarta menggunakan Honda Beat. Setelah itu, motor curian didorong menuju kawasan Jalan Monas dan disembunyikan di semak-semak.
Keduanya juga mengaku berniat menjual sepeda motor tersebut, tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi. NA dan N kemudian dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lanjutan.
Proses hukum berlanjut
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 477 KUHP dan mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan bagaimana rekaman CCTV dapat membantu penyidik mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dalam perkara ini, jejak visual dari lokasi kejadian menjadi petunjuk awal yang mengarah langsung pada penangkapan dua terduga pelaku.
