Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Selasa (19/5/2026) untuk meminta penjelasan soal Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Fokus utama rapat itu adalah penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN/honorer yang dinilai memunculkan pertanyaan di kalangan guru dan publik.
Pemanggilan ini menjadi penting karena DPR ingin mendapat klarifikasi langsung atas kebijakan yang menyentuh posisi ribuan guru di lapangan. Komisi X juga ingin memastikan surat edaran tersebut tidak menambah ketidakpastian baru terkait status dan keberlanjutan penugasan guru.
Sorotan pada istilah non-ASN
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai penggunaan istilah guru non-ASN dalam surat edaran itu justru memunculkan kebingungan. Ia menyebut istilah tersebut sudah dihapus dan diganti dengan status guru PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Menurut Lalu, penyebutan non-ASN membuat sebagian guru merasa status mereka kembali dipertanyakan. Ia mengatakan kebingungan itu muncul karena di lapangan ada guru yang saat ini berstatus P3K paruh waktu.
Lalu menilai, ketika surat edaran masih memakai istilah non-ASN, muncul kekhawatiran bahwa status mereka tidak lagi diakui secara jelas. Karena itu, ia menegaskan DPR akan meminta penjelasan pemerintah secara langsung dalam rapat pekan depan.
Skema sementara dinilai belum cukup
Lalu juga menyebut surat edaran itu hanya memberi solusi jangka pendek bagi penugasan guru non-ASN sampai Desember 2026. Ia meminta pemerintah menyiapkan skema transisi yang lebih jelas agar kebijakan tidak berhenti pada masa berlaku surat edaran.
Politisi PKB itu menekankan bahwa keberlanjutan status guru perlu dipikirkan serius. Ia menilai jika transisi tidak disiapkan, dampaknya bisa terasa langsung pada ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.
“Kenapa kita membahas keberlangsungan? Karena kalau ini tidak dipikirkan keberlangsungannya, maka dampaknya adalah kita akan kekurangan guru,” kata Lalu. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa DPR tidak hanya melihat soal administrasi, tetapi juga potensi kekosongan guru di sekolah.
Data guru dinilai belum seragam
Selain status dan masa berlaku kebijakan, Komisi X juga menyoroti persoalan data guru. Lalu mengatakan pemerintah memang menyebut sudah memiliki data, tetapi kondisi di lapangan menunjukkan angka dan informasi yang berbeda-beda.
Ia menyampaikan, “Walaupun mendikdasmen mengatakan sudah memiliki data, tetapi nyatanya di lapangan data itu berbeda-beda.” Menurut dia, perbedaan data itu membuat pembahasan soal status dan kebutuhan guru tidak bisa bergantung pada satu versi informasi saja.
Bagi DPR, data yang tidak seragam dapat memengaruhi cara pemerintah menyusun kebijakan penugasan guru ke depan. Karena itu, klarifikasi Abdul Mu’ti di Komisi X diharapkan bisa menjelaskan seberapa jauh pemerintah sudah memetakan kebutuhan guru non-ASN dan bagaimana nasib mereka setelah masa surat edaran berakhir.
Menunggu penjelasan pemerintah
Pemanggilan Abdul Mu’ti pada Selasa pekan depan menjadi momen penting untuk menjawab kegelisahan guru terkait istilah, status, dan arah kebijakan penugasan. Komisi X DPR ingin mengetahui langkah pemerintah dalam menangani guru non-ASN secara lebih tegas dan terukur.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada bagaimana pemerintah menjawab kebutuhan tenaga pendidik di sekolah jika skema sementara ini tidak berlanjut. Isu guru non-ASN kini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kepastian kerja dan kelangsungan layanan pendidikan di lapangan.
Source: www.beritasatu.com






