Komisi 8 Persen Tak Bikin Ojol Rugi, Maman Sebut Mayoritas Mitra Justru Aman

Author: Cung Media

Pemerintah menegaskan kebijakan komisi 8% untuk perusahaan aplikasi tidak otomatis menekan pendapatan pengemudi ojek online. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut hasil penelusuran ke komunitas dan asosiasi justru menunjukkan mayoritas mitra tidak mengalami penurunan penghasilan.

Isu soal skema 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikasi sempat memunculkan kekhawatiran bahwa pendapatan ojol akan ikut menyusut. Namun, temuan yang disampaikan Maman di lapangan belum menguatkan anggapan itu.

Konfirmasi ke 19 Komunitas dan Asosiasi

Maman mengatakan pemerintah telah mengonfirmasi langsung kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Dari komunikasi itu, sebagian besar pengemudi disebut menyambut baik kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Beritasatu.com melansir, ada pula pengemudi yang mengaku pendapatannya menurun dalam sepekan terakhir. Meski begitu, penurunan itu dinilai lebih berkaitan dengan faktor musiman seperti libur sekolah dan libur perkuliahan, bukan semata-mata karena perubahan pembagian komisi.

Kelompok Keterangan Sikap terhadap kebijakan
Mayoritas komunitas dan asosiasi ojol Hasil konfirmasi ke 19 komunitas dan asosiasi dari berbagai daerah Tidak merasakan penurunan pendapatan
Sebagian pengemudi Melihat penurunan dalam sepekan terakhir Diduga dipengaruhi faktor musiman

Ada yang Merasakan Kenaikan Pendapatan

Di sisi lain, mitra pengemudi bernama Reza mengaku merasakan manfaat langsung dari kebijakan komisi 8% yang diterapkan perusahaan aplikasi. Ia menyebut pendapatannya meningkat setelah aturan itu berjalan.

Reza juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Menurutnya, kebijakan ini sudah berjalan baik dan tinggal dijaga bersama ke depannya.

“Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol karena manfaat dari kebijakan 8% ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya,” ujar Reza.

Status UMKM Ojol Didorong Agar Tak Sekadar Label

Reza berharap status UMKM yang kini melekat pada pengemudi ojol tidak berhenti pada label semata. Ia meminta agar status itu ditindaklanjuti dengan program konkret seperti stimulus, pemberdayaan, dan percepatan akses ke program pemerintah.

Skema baru ini mulai berlaku sejak awal Juli 2026, ketika pengemudi ojol menerima sedikitnya 92% dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyepakati penurunan potongan layanan menjadi 8%.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pemerintah kini menempatkan implementasi kebijakan ini sebagai isu kesejahteraan yang perlu terus dipantau di lapangan.

Perubahan skema komisi ini menjadi sorotan karena menyangkut langsung penghasilan para mitra pengemudi. Namun berdasarkan keterangan pemerintah dan cerita sebagian pengemudi di lapangan, dampaknya belum terlihat seragam.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru