Komdigi menegaskan bahwa prinsip etika kecerdasan buatan yang sedang disusun dalam rancangan Peraturan Presiden tidak dibuat dari nol. Pemerintah menyusunnya dengan mengacu pada standar internasional agar kebijakan nasional tetap selaras dengan arah tata kelola AI global.
Penegasan itu menjawab pertanyaan dari sejumlah asosiasi bisnis dan pelaku teknologi besar asal Amerika Serikat yang meminta kejelasan arah regulasi AI di Indonesia. Dalam konsultasi publik, mereka menyoroti banyak hal teknis mulai dari mekanisme penerapan aturan hingga indikator yang dipakai pemerintah.
Rujukan yang Dipakai Pemerintah
Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Komdigi, Aju Widyasari, menyebut draf Perpres AI merujuk pada sejumlah pedoman yang sudah dikenal luas. Di antaranya adalah panduan etika AI ASEAN, UNESCO, IEEE, serta kesepakatan di forum multilateral lainnya.
Pendekatan itu dipilih supaya industri di dalam negeri tidak berjalan sendiri. Dengan rujukan yang sama-sama dipahami di tingkat internasional, kebijakan Indonesia diharapkan tetap kompatibel dengan praktik tata kelola yang dipakai banyak negara.
Dalam forum Indonesia Ethical AI Summit di Jakarta, Aju juga menegaskan bahwa proses benchmark terhadap standar internasional memang sudah dilakukan. Indonesia, menurut dia, terlibat di berbagai forum global sehingga rujukan etika AI yang dipakai pemerintah tidak disusun secara tertutup.
Perdebatan Soal Pelaporan Insiden
Dialog dengan pihak AS tidak berhenti pada soal standar etika. Pembahasan juga menyentuh pembagian peran dalam ekosistem digital dan mekanisme pelaporan insiden AI kepada otoritas berwenang.
Salah satu perbedaan pandangan muncul pada jenis insiden yang wajib dilaporkan. Industri AS mengusulkan agar kewajiban itu dibatasi pada insiden berisiko tinggi, sedangkan Komdigi memilih pendekatan yang lebih ketat.
Aju menjelaskan bahwa pemerintah tetap meminta semua insiden operasional AI dilaporkan, termasuk yang skalanya kecil. Menurut dia, Indonesia masih berada pada tahap awal membangun tata kelola AI, sehingga setiap catatan insiden perlu dikumpulkan sebagai bahan pembelajaran.
Titik Temu dengan Pelaku Usaha Global
Komdigi menyatakan pendekatan tersebut akhirnya dapat dipahami setelah penjelasan substansi hukum dalam draf Perpres disampaikan lebih rinci. Pemerintah menekankan bahwa aturan yang disusun tidak hanya mengatur risiko, tetapi juga membangun dasar pengawasan yang lebih disiplin sejak awal.
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan masukan dari pelaku usaha global telah diakomodasi melalui penyesuaian draf kebijakan secara berimbang. Pembahasan itu diarahkan untuk mencari titik temu antara ruang tumbuh inovasi teknologi dan perlindungan kepentingan nasional.
Di tengah perdebatan teknis tersebut, isu etika AI tampak semakin menjadi perhatian bersama. Bagi pemerintah, kesesuaian dengan standar internasional dan kewajiban pelaporan yang menyeluruh menjadi dua instrumen penting agar tata kelola AI berjalan lebih hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.
Source: teknologi.bisnis.com






