Blibli Minta Aturan Legalitas Pedagang Disosialisasikan Lebih Kuat, Agar Ekosistem Digital Tak Tersendat

Blibli menilai aturan baru soal legalitas pedagang di ekosistem digital akan sulit berjalan mulus jika sosialisasinya tidak diperkuat. Perusahaan meminta pemerintah memberi edukasi yang lebih jelas agar UMKM maupun penjual individu tidak kesulitan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Di saat yang sama, Blibli juga menekankan agar penerapan aturan dilakukan secara proporsional. Tujuannya bukan hanya menjaga perlindungan konsumen dan transparansi pelaku usaha, tetapi juga memastikan inovasi di perdagangan digital tidak ikut tertahan.

Legalitas jadi titik krusial di marketplace

Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan. Aturan ini mempertegas kewajiban legalitas yang sebelumnya sudah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pasal 4 ayat (5) menetapkan bahwa bentuk minimal perizinan yang harus dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB sektor perdagangan. Pelaku usaha juga wajib memenuhi standar dan persyaratan teknis atas barang atau jasa yang diperdagangkan untuk melindungi konsumen.

Blibli minta penyesuaian tak memberatkan pelaku kecil

Head of Public Relations Blibli, Nazrya Octora, mengatakan pemahaman yang memadai atas persyaratan usaha akan sangat membantu proses adaptasi di ekosistem digital. Menurut dia, koordinasi lintas sektor juga dibutuhkan supaya aturan baru selaras dengan regulasi lain yang sudah berlaku.

Blibli melihat penguatan tata kelola perdagangan digital memang sejalan dengan kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pelaku usaha. Namun, perusahaan menilai tiap platform dan model bisnis punya karakter yang berbeda, sehingga kebijakan perlu diterapkan dengan mempertimbangkan skala usaha.

Tantangan terbesar ada saat aturan dijalankan

Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menilai arah kebijakan pemerintah pada dasarnya positif karena menekankan penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan tantangan sesungguhnya justru muncul ketika aturan mulai dijalankan.

Sejumlah ketentuan masih memerlukan penjelasan teknis yang lebih rinci, mulai dari kewajiban NIB, transparansi platform, insentif promosi bagi UMKM, hingga tata kelola artificial intelligence atau AI. Karena itu, idEA mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil agar kebijakan berjalan efektif tanpa memunculkan hambatan baru.

Budi juga menilai NIB bukan hal baru karena sudah menjadi bagian dari proses formalisasi usaha. Namun, keberhasilan penerapannya tetap bergantung pada kemudahan proses, masa transisi yang cukup, serta pendampingan bagi UMKM dan penjual individu yang baru memulai usaha.

Menurut idEA, dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses akan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sekaligus membuka akses yang lebih luas ke program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha. Dengan begitu, ekosistem yang sehat bisa dibangun tanpa membebani pelaku usaha dan konsumen yang sudah patuh.

Source: teknologi.bisnis.com

Terkait