Pemotor yang masih memakai knalpot brong kini berhadapan dengan risiko yang jauh lebih besar daripada sekadar teguran. Kendaraan bisa ditilang, disita, dan pengendara juga dapat dijerat pidana kurungan atau denda.
Penindakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menilai knalpot brong melanggar spesifikasi teknis kendaraan dan membuat motor tidak sesuai syarat laik jalan.
Dasar hukum penindakan
Aturan yang paling sering dipakai dalam kasus ini adalah Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat berkendara di jalan raya.
Dalam aturan itu, persyaratan teknis mencakup kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, pengendara bisa dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Karena knalpot brong masuk dalam bagian yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, pemotor yang tetap memakainya berisiko terkena sanksi itu.
Risiko saat razia di lapangan
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dapat ditilang dan disita. Dalam keterangannya di akun Instagram resmi, kepolisian juga menyebut penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan.
Artinya, penggunaan knalpot bising tidak hanya dianggap mengganggu, tetapi juga masuk ranah pelanggaran lalu lintas. Saat razia, pemotor yang terbukti memakai komponen tidak sesuai standar bisa langsung menghadapi penilangan dan penyitaan kendaraan.
Penindakan ini tidak berlaku dalam satu kondisi tertentu saja, melainkan menjadi bagian dari pengawasan kepolisian terhadap kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis. Karena itu, motor yang dipakai di jalan umum harus memenuhi seluruh persyaratan laik jalan agar tidak terkena sanksi.
Apa yang perlu dipahami pemotor
Bagi pengendara, modifikasi knalpot tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika komponen yang dipasang membuat kendaraan tidak lagi sesuai spesifikasi teknis, konsekuensinya bisa langsung berupa penilangan di jalan.
Polisi juga menegaskan razia terhadap kendaraan berknalpot brong akan terus berlangsung. Dengan pengawasan yang masih berjalan, pemotor yang tetap menggunakan knalpot bising menghadapi tiga risiko sekaligus, yakni tilang, penyitaan kendaraan, dan ancaman pidana kurungan atau denda sesuai Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.
