707 Ribu Pelajar Jakarta Mulai Terima KJP Plus, Dana Tunai Tak Bisa Ditarik Penuh

Author: Cung Media

Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk alokasi bulan Mei pada 3 Juli 2026. Bantuan biaya pendidikan ini menyasar 707.477 peserta didik dan dicairkan bertahap melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Skema pencairan ini penting bagi banyak keluarga karena dana KJP Plus dipakai untuk membantu kebutuhan sekolah yang berjalan setiap bulan. Di sisi lain, ada aturan khusus soal penggunaan dana personal yang membuat penerima tidak bisa menarik seluruh saldo secara tunai.

Besaran bantuan per jenjang

Rincian bantuan KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Siswa sekolah swasta juga menerima tambahan subsidi SPP bulanan, sehingga jumlah bantuan yang masuk ke tiap jenjang tidak sama.

Jenjang Dana Personal per Bulan Tambahan SPP Swasta Jumlah Penerima
SD/MI Rp250.000 Rp130.000 340.658
SMP/MTs Rp300.000 Rp170.000 190.449
SMA/MA Rp420.000 Rp290.000 61.205
SMK Rp450.000 Rp240.000 112.501
PKBM Rp300.000 Tidak ada 2.664

Untuk jenjang SD/MI, dana personal yang diterima sebesar Rp250.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp130.000 per bulan. Jumlah penerimanya mencapai 340.658 peserta didik.

Pada jenjang SMP/MTs, dana personal ditetapkan Rp300.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp170.000 per bulan. Penerimanya berjumlah 190.449 peserta didik.

Untuk SMA/MA, dana personal yang disalurkan mencapai Rp420.000 per bulan, ditambah SPP swasta Rp290.000 per bulan. Jumlah penerimanya tercatat 61.205 peserta didik.

Siswa SMK menerima dana personal Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp240.000 per bulan. Kelompok ini mencakup 112.501 peserta didik.

Sementara itu, peserta didik PKBM memperoleh dana personal Rp300.000 per bulan tanpa tambahan SPP swasta. Jumlah penerimanya sebanyak 2.664 peserta didik.

Aturan penarikan dana

Dana personal yang masuk ke rekening KJP Plus tidak bisa ditarik seluruhnya secara tunai. Ketentuannya, penarikan tunai maksimal hanya Rp100.000 per bulan.

Sisa saldo harus digunakan secara non-tunai. Penggunaan ini diarahkan untuk pembelian perlengkapan sekolah dan kebutuhan lain yang menunjang proses belajar mengajar.

Jadwal dan akses informasi

Penyaluran dilakukan bertahap, sehingga penerima perlu memantau jadwal masing-masing secara berkala. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau penerima manfaat untuk mengecek informasi resmi melalui akun media sosial UPT P4OP dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dengan jumlah penerima yang mencapai ratusan ribu pelajar, ketepatan data dan jadwal pencairan menjadi hal penting agar bantuan bisa segera dimanfaatkan sesuai ketentuan. Informasi resmi juga menjadi acuan utama untuk memastikan setiap tahap pencairan berjalan sesuai alurnya.

Terbaru