
Kintelan dari Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kini melangkah ke panggung yang lebih besar. Kuliner berbahan dasar ketan ini diusulkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia karena dinilai menyimpan nilai tradisi, sejarah, dan identitas sosial masyarakat setempat.
Daya tarik kintelan tidak hanya terletak pada rasanya, tetapi juga pada keterikatannya dengan tradisi Perang Obor Tegalsambi. Di desa itu, kintelan dipandang sebagai penanda budaya yang terus hidup dan tetap dijaga lintas generasi.
Melekat Erat dengan Perang Obor
Subkoordinator Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Lia Supardianik, menegaskan kintelan tidak bisa dipisahkan dari Perang Obor Tegalsambi. Ia menyebut kintelan selalu hadir dalam setiap peristiwa tradisi tersebut.
Lia mengatakan asal-usul kintelan tidak diketahui secara pasti dari cerita tutur masyarakat. Namun, keberadaannya telah lama melekat dalam rangkaian tradisi perang obor yang berkembang di Tegalsambi.
Ia juga menjelaskan bahwa sejarah perang obor berkaitan dengan upaya masyarakat mengurangi wabah pada hewan ternak pada masa lalu. Dari tradisi itulah, lahir berbagai unsur pendukung, termasuk kintelan.
Lebih dari Sekadar Sajian
Di tengah warga Tegalsambi, kintelan memiliki makna yang melampaui fungsi makanan. Beras ketan sebagai bahan utama dimaknai sebagai simbol perekat persaudaraan.
Lia menjelaskan istilah ketan dihubungkan dengan makna kra ketan, yang berarti merekatkan. Sementara itu, areh sebagai topping dipahami sebagai simbol pengharapan.
Makna itu membuat kintelan dipandang sebagai harapan agar hubungan antarwarga semakin erat atau semakin kraket. Karena itu, kintelan menempati posisi penting dalam kehidupan budaya masyarakat setempat.
Masuk Tahap Penilaian
Usulan kintelan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia saat ini sudah memasuki tahap penilaian pertama. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara masih melengkapi dokumen dan kajian untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Lia berharap kintelan nantinya dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan bersanding dengan Perang Obor Tegalsambi. Ia juga meminta dukungan masyarakat dan media agar kintelan semakin dikenal luas sebagai bagian dari budaya lokal.
Masih Dibuat Hingga Kini
Di Tegalsambi, tradisi membuat kintelan masih dijaga oleh perajin yang terus memproduksi dan menjualnya. Muslihah, 86 tahun, telah membuat kintelan sejak masih muda dan kini melanjutkannya bersama anaknya, Sripah, 53 tahun.
Kintelan dijual seharga Rp 2.000 per butir dan biasa dipasarkan mulai pukul 13.00 WIB hingga sore hari. Kehadiran perajin seperti Muslihah menunjukkan bahwa kintelan bukan hanya warisan cerita, tetapi juga praktik budaya yang masih bertahan di tengah masyarakat.
Source: www.beritasatu.com




