Khofifah Hormati Penggeledahan ESDM Jatim, Kejati Ungkap Dugaan Pungli Rp2,3 Miliar

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan ikut mengintervensi penanganan perkara dugaan pungutan liar di lingkungan dinas tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Khofifah usai pelantikan PPIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, di tengah sorotan publik atas penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Sikap tersebut menunjukkan Pemprov Jatim memilih menunggu langkah aparat penegak hukum sebelum memberikan tanggapan lebih jauh atas perkara yang kini terus dikembangkan penyidik.

Penggeledahan Berlangsung Hampir Tujuh Jam

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar, Surabaya, pada Kamis. Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB dan difokuskan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan pungli dalam proses perizinan.

Selama penggeledahan, area kantor dijaga ketat dan awak media tidak bisa mendekat. Seusai kegiatan itu, petugas terlihat membawa sedikitnya empat boks kontainer yang diduga berisi dokumen dan alat bukti elektronik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan. Langkah tersebut menjadi rangkaian penting dalam menelusuri alur dugaan praktik ilegal yang disebut terjadi di internal dinas.

Tiga Pejabat Ditahan Jadi Tersangka

Kejati Jatim menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jatim sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar lebih yang diduga berkaitan dengan praktik pungli tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan penetapan tersangka lahir dari penyelidikan maraton yang dilakukan secara senyap. Ia menyampaikan penyidik menemukan pola kerja yang diduga sengaja memperlambat proses administrasi agar pemohon izin terdorong memberikan uang supaya layanan segera diproses.

Dugaan Modus Pungli Perizinan

Menurut penyidik, sistem perizinan semestinya berjalan lewat Online Single Submission atau OSS. Namun, dalam dugaan yang ditemukan, proses administrasi justru diperlambat agar pemohon tergoda memberi setoran di luar ketentuan resmi.

Berikut ringkasan dugaan pungli yang disampaikan penyidik:

  1. Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta hingga Rp100 juta.
  2. Izin tambang baru: hingga Rp200 juta.
  3. Izin pengusahaan air tanah atau SIPA: Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, dengan akumulasi bisa mencapai Rp80 juta.

Wagiyo menegaskan pungutan itu tidak tercantum dalam ketentuan resmi. Ia menyebut pelayanan seharusnya gratis, kecuali pembayaran yang memang termasuk pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Barang Bukti Uang Capai Rp2,36 Miliar

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka dan lokasi terkait. Dari Aris Mukiyono, kejaksaan menyita uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, dan rekening Mandiri Rp126.864.331, sehingga totalnya Rp494.414.140,49.

Dari Ony Setiawan, penyidik menemukan uang tunai Rp1.644.550.000. Sementara dari H, petugas mengamankan rekening BCA sebesar Rp229.685.625.

Jika digabung, total barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49. Angka itu memperkuat dugaan bahwa praktik pungli berjalan dalam skala besar dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Peluang Pengembangan Kasus Masih Terbuka

Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pendalaman perkara.

Wagiyo menyebut kejaksaan tidak menutup kemungkinan menelusuri unsur Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk itu, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan PPATK guna melacak aliran dana yang diduga bersumber dari pungutan ilegal tersebut.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sikap Khofifah menegaskan posisi pemerintah daerah untuk tidak ikut campur dalam penanganan kasus. Fokus kini berada pada pembuktian dugaan pungli, penelusuran aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati hasil dari praktik tersebut.

Source: www.cnnindonesia.com

Baca Juga

Back to top button