Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPK, Pencairan Rp 190 M Tol Cisumdawu Dipertanyakan

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp 190 miliar. Laporan itu menyeret Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Hera Polosia Destiny, ketua panitia, dan panitera muda, setelah ahli waris lahan menilai ada kejanggalan serius dalam proses pencairan dana.

Sorotan utama kasus ini bukan hanya besarnya dana yang dicairkan, tetapi juga waktu pencairannya yang dipersoalkan. Pihak pelapor menyebut proses hukum atas lahan proyek masih berjalan, sehingga pencairan tersebut dinilai belum semestinya dilakukan.

Latar sengketa lahan dan pencairan dana

Ahli waris yang melapor, Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah, menyatakan mereka sebelumnya memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan itu, PN Sumedang disebut menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana.

Menurut Ronny, pencairan sempat tertunda ketika muncul perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara. Perkara itu berkaitan dengan dugaan mark up lahan proyek Tol Cisumdawu dan telah diputus Pengadilan Tipikor Bandung dengan status berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Haji Dadan divonis 4 tahun 8 bulan penjara bersama Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat Badan Pertanahan Nasional. Ronny menilai rangkaian perkara itu menunjukkan ada persoalan serius dalam pengadaan dan administrasi lahan.

Dugaan masalah pada dokumen pertanahan

M Rizky Firmansyah juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan milik PT Priwista Raya. Ia menyebut fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap Uyun sudah tidak menjabat sebagai kepala desa saat membuat dokumen warkah tanah.

Rizky menilai kondisi itu memunculkan pertanyaan atas legitimasi dokumen yang dipakai dalam proses pertanahan. Ia juga menyinggung sporadik yang menjadi dasar pengajuan HGB karena memuat riwayat tanah dari Desa Cilayung pada 1980, sementara desa tersebut baru terbentuk pada 1984.

Menurut Rizky, temuan itu memperkuat dugaan adanya administrasi pertanahan yang tidak sesuai fakta. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dipisahkan dari pencairan konsinyasi yang kini dipersoalkan ke KPK.

Pertanyaan soal status hukum yang belum tuntas

Rizky menyebut Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 pernah melakukan penyelidikan terkait kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Dari hasil itu, PT Priwista Raya disebut masuk kategori kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk desa dan BPN.

Ia juga menyampaikan ada dugaan dukungan dari oknum peradilan dalam rangkaian persoalan tersebut. Di sisi lain, Rizky menegaskan pencairan uang konsinyasi tetap dilakukan meski pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali kedua ke Mahkamah Agung.

Permohonan PK kedua disebut diajukan pada 31 Desember 2025, sementara pencairan dana terjadi pada 10 Maret 2026. Karena itu, pihak ahli waris menilai proses hukum belum benar-benar selesai saat pencairan dilakukan.

Dasar pencairan dana ikut dipertanyakan

Pihak pelapor juga mempertanyakan dasar hukum pencairan uang konsinyasi itu. Rizky menilai penetapan awal dan sembilan cek yang pernah terbit tidak pernah dibatalkan, sehingga pencairan dana Rp 190 miliar itu perlu diuji lebih jauh.

Ia mempertanyakan siapa yang berwenang memerintahkan pencairan dan apakah prosesnya sudah sesuai putusan yang berlaku. Dari sudut pandang pelapor, pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut dana besar dalam proyek strategis tol di Jawa Barat.

KPK kini telah menerima laporan tersebut, dan dugaan penyalahgunaan wewenang di PN Sumedang menjadi sorotan baru dalam sengketa lahan Tol Cisumdawu. Hingga laporan disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK, pihak pelapor menegaskan masih ada proses hukum yang menurut mereka belum selesai terkait dana konsinyasi tersebut.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button