
Kementerian Sosial mulai memperketat klasifikasi desil penerima bantuan sosial untuk 2026, dan perubahan ini langsung berdampak pada dua program utama: PKH dan BPNT. Arah kebijakannya lebih tegas, karena bantuan kini dipusatkan pada warga yang benar-benar berada di kelompok paling membutuhkan.
Yang paling menonjol, penerima BPNT kini hanya berasal dari Desil 1 sampai 4. Artinya, warga di luar kelompok itu tidak lagi masuk sasaran utama BPNT, sehingga pembaruan data kesejahteraan menjadi semakin menentukan status bantuan.
Desil jadi penentu utama
Sistem desil dipakai pemerintah untuk mengelompokkan tingkat ekonomi masyarakat berdasarkan basis data nasional. Lewat pemetaan ini, distribusi bantuan dibuat lebih akurat agar bantuan tidak salah sasaran.
Dalam klasifikasi tersebut, Desil 1 hingga 4 masuk kategori miskin dan rentan. Sementara itu, Desil 5 hingga 10 dipandang berada pada kelompok ekonomi menengah hingga mampu.
BPNT dan PKH makin selektif
Sebelum perubahan ini, BPNT masih menjangkau masyarakat hingga Desil 5. Mulai 2026, cakupannya dipersempit menjadi Desil 1 sampai 4 agar bantuan pangan non tunai lebih tepat mengarah ke warga dengan kebutuhan paling dasar.
PKH juga ikut mengalami pengetatan serupa. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas anggaran negara dan meminimalkan salah sasaran.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga keadilan bagi warga dalam kondisi miskin ekstrem. Dengan sasaran yang lebih sempit, penyaluran bantuan diharapkan lebih fokus pada kelompok yang paling rentan.
Program lain tetap memakai acuan desil
Selain PKH dan BPNT, data desil juga menjadi acuan untuk program kesejahteraan lain. Di antaranya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN, serta program Asisten Rehabilitasi Sosial.
Untuk beberapa program tersebut, cakupan penerima masih bisa menjangkau hingga Desil 5. Namun, batasnya tetap mengikuti kebijakan masing-masing program yang berlaku.
Pemeriksaan status jadi semakin penting
Data penerima bansos bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan kondisi ekonomi di lapangan atau pembaruan administratif bisa memengaruhi status seseorang sebagai penerima manfaat.
Karena itu, masyarakat perlu memantau status kepesertaan secara berkala melalui situs resmi Kementerian Sosial. Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah nama seseorang masih aktif tercatat dalam basis data terbaru.
Jika nama belum terdaftar
Warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum tercatat tetap memiliki mekanisme pelaporan. Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk menyampaikan laporan resmi.
Setelah itu, warga dapat mengajukan usulan agar namanya dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Proses ini memerlukan dokumen pendukung dan akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan agar data sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.





