Pemerintah pusat menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah untuk membantu daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Fokus utamanya adalah wilayah yang belanja pegawainya sudah terlalu tinggi dan membuat ruang fiskal semakin sempit.
Langkah ini menandai adanya relaksasi bagi daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan mekanisme penyaluran dana tambahan akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri.
Daerah dengan beban belanja pegawai tertinggi jadi prioritas
Purbaya menjelaskan bahwa daerah dengan porsi belanja pegawai yang besar berisiko kekurangan anggaran untuk kebutuhan lain. Karena itu, pemerintah pusat menyiapkan dukungan tambahan agar pembayaran gaji PPPK daerah tidak terganggu.
Besaran bantuan itu belum dipastikan. Purbaya menyebut pembahasannya masih berjalan karena penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara belum selesai.
Ia mengatakan, “Belum selesai anggaran APBN-nya,” sambil menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan masih akan berdiskusi soal skema tersebut.
APBD tetap menjadi penanggung jawab utama
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pembiayaan aparatur sipil negara daerah tetap bertumpu pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Artinya, tanggung jawab utama atas ASN daerah tetap berada di pemerintah daerah masing-masing.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyampaikan hal itu dalam rapat panja bersama Badan Anggaran DPR. Ia menekankan bahwa sistem yang berjalan selama ini tetap menempatkan APBD sebagai penanggung jawab utama ASN daerah.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Fokus bantuan | Daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK |
| Kriteria utama | Belanja pegawai di atas 30 persen |
| Koordinasi pelaksana | Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan |
| Pembiayaan utama ASN daerah | APBD |
Meski begitu, pemerintah pusat tetap menyiapkan dukungan melalui peningkatan transfer. Menurut Askolani, tambahan TKD ditujukan untuk menutup kebutuhan yang belum bisa dipenuhi oleh kemampuan fiskal daerah.
Skema masih dibahas, penyaluran belum diumumkan
Skema tambahan dana ini belum dirinci karena pemerintah masih membahas teknis pelaksanaannya. Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menjadi kunci untuk menentukan daerah penerima dan cara penyalurannya.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa prinsip dasar pembiayaan ASN daerah tidak berubah. Namun, pusat ingin memberi ruang tambahan bagi daerah yang paling terdampak oleh tingginya belanja pegawai.
Tambahan TKD diharapkan menjadi penopang sementara agar kewajiban pembayaran gaji PPPK daerah tetap berjalan. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat merespons tekanan fiskal daerah dengan dukungan yang lebih terarah.
