Kemenkeu Siapkan Tambahan TKD untuk Gaji PPPK Daerah, Targetnya Daerah Paling Tertekan

Pemerintah pusat menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah untuk membantu daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Fokus utamanya adalah wilayah yang belanja pegawainya sudah terlalu tinggi dan membuat ruang fiskal semakin sempit.

Langkah ini menandai adanya relaksasi bagi daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan mekanisme penyaluran dana tambahan akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri.

Daerah dengan beban belanja pegawai tertinggi jadi prioritas

Purbaya menjelaskan bahwa daerah dengan porsi belanja pegawai yang besar berisiko kekurangan anggaran untuk kebutuhan lain. Karena itu, pemerintah pusat menyiapkan dukungan tambahan agar pembayaran gaji PPPK daerah tidak terganggu.

Besaran bantuan itu belum dipastikan. Purbaya menyebut pembahasannya masih berjalan karena penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara belum selesai.

Ia mengatakan, “Belum selesai anggaran APBN-nya,” sambil menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan masih akan berdiskusi soal skema tersebut.

APBD tetap menjadi penanggung jawab utama

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pembiayaan aparatur sipil negara daerah tetap bertumpu pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Artinya, tanggung jawab utama atas ASN daerah tetap berada di pemerintah daerah masing-masing.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyampaikan hal itu dalam rapat panja bersama Badan Anggaran DPR. Ia menekankan bahwa sistem yang berjalan selama ini tetap menempatkan APBD sebagai penanggung jawab utama ASN daerah.

AspekInformasi
Fokus bantuanDaerah yang kesulitan membayar gaji PPPK
Kriteria utamaBelanja pegawai di atas 30 persen
Koordinasi pelaksanaKementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan
Pembiayaan utama ASN daerahAPBD

Meski begitu, pemerintah pusat tetap menyiapkan dukungan melalui peningkatan transfer. Menurut Askolani, tambahan TKD ditujukan untuk menutup kebutuhan yang belum bisa dipenuhi oleh kemampuan fiskal daerah.

Skema masih dibahas, penyaluran belum diumumkan

Skema tambahan dana ini belum dirinci karena pemerintah masih membahas teknis pelaksanaannya. Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menjadi kunci untuk menentukan daerah penerima dan cara penyalurannya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa prinsip dasar pembiayaan ASN daerah tidak berubah. Namun, pusat ingin memberi ruang tambahan bagi daerah yang paling terdampak oleh tingginya belanja pegawai.

Tambahan TKD diharapkan menjadi penopang sementara agar kewajiban pembayaran gaji PPPK daerah tetap berjalan. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat merespons tekanan fiskal daerah dengan dukungan yang lebih terarah.

Terkait