PPh 22 Marketplace Dipungut di Luar PPN dan PPnBM, Ini Dampaknya bagi Pedagang Online

Pemerintah menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace tidak digabung dengan PPN dan PPnBM. Skema ini membuat pungutan 0,5% dihitung dari omzet, bukan dari beban pajak lain yang menyertainya.

Penjelasan itu penting karena kebijakan ini menyentuh banyak pedagang digital sekaligus. DJP Kementerian Keuangan juga menegaskan aturan tersebut bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan di ruang usaha digital.

Pemungutan 0,5% dilakukan dari omzet

Direktorat Jenderal Pajak menyebut marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Dasar pungutannya adalah omzet pedagang, sementara PPN dan PPnBM tidak ikut dihitung di dalam skema itu.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pungutan ini tidak dimaksudkan sebagai beban baru. Menurutnya, pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang sudah memiliki kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

Bukan tambahan pajak, melainkan perubahan mekanisme

DJP menjelaskan PPh Pasal 22 yang dipungut lewat marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan bagi wajib pajak dengan skema umum. Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, pungutan itu juga bisa menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme ini diarahkan untuk mempermudah administrasi sekaligus menyesuaikan tata kelola pajak dengan pola transaksi digital. Bimo menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026), dengan menegaskan, “Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini bukanlah pengenaan pajak yang baru.”

Empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut

DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pedagang online secara elektronik. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh menteri keuangan kepada DJP.

Pemerintah berharap proses tersebut membuat pengelolaan pajak transaksi digital lebih rapi dan lebih mudah dipantau. Dengan sistem yang terpusat di marketplace, administrasi diperkirakan menjadi lebih sederhana bagi otoritas maupun pelaku usaha.

MarketplaceFungsiKeterangan
TokopediaPemungut, penyetor, pelaporDitunjuk DJP
ShopeePemungut, penyetor, pelaporDitunjuk DJP
LazadaPemungut, penyetor, pelaporDitunjuk DJP
BlibliPemungut, penyetor, pelaporDitunjuk DJP

Pedagang kecil mendapat pengecualian

Tidak semua pedagang online langsung dikenai pemungutan ini. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 selama menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pengecualian itu menjadi penyeimbang dari kebijakan baru di jalur administrasi digital. DJP menempatkan aturan ini sebagai upaya menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha online dan pelaku usaha konvensional, tanpa menambah jenis pungutan baru.

Source: www.beritasatu.com

Terkait