Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan aturan baru untuk pengendalian rokok elektronik atau vape. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan menempatkan vape dalam pengawasan yang setara dengan rokok konvensional, terutama pada aspek usia pengguna, promosi, dan standar kandungan produk.
Fokus utama regulasi ini ada pada perlindungan remaja. Pemerintah menilai kelompok muda perlu mendapat pembatasan lebih ketat karena vape masih mudah dijangkau lewat promosi dan variasi produk yang dibuat menarik.
Larangan untuk kelompok usia muda
Dalam rancangan aturan itu, penggunaan rokok elektronik dilarang bagi masyarakat di bawah usia 21 tahun. Pembatasan ini menjadi salah satu langkah utama agar produk vape tidak semakin dekat dengan kelompok rentan.
Pemerintah juga membatasi promosi, termasuk iklan di media sosial. Langkah ini ditujukan untuk menekan paparan promosi agresif yang selama ini dinilai membuat vape lebih mudah dikenal dan dicari oleh remaja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pemerintah masih berada pada tahap persiapan implementasi. Ia menyebut penerapan regulasi tersebut direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026.
Standar kandungan produk ikut diperketat
Selain membatasi usia dan promosi, aturan baru ini juga menyentuh standar teknis produk vape. Kemenkes mewajibkan batas maksimal kandungan nikotin dan melarang penggunaan bahan tambahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Setiap produk juga harus memuat peringatan kesehatan bergambar. Ketentuan ini memperkuat posisi vape sebagai produk yang harus diawasi secara ketat, bukan sekadar alternatif konsumsi tanpa risiko.
Regulasi tersebut juga menegaskan larangan penggunaan rokok elektronik di kawasan tanpa rokok. Aturan ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan kesehatan publik di ruang-ruang bersama.
Aturan turunan tengah disiapkan
Untuk memastikan kebijakan bisa diterapkan di lapangan, Kemenkes menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri dan keputusan menteri. Dokumen itu akan menjadi pedoman teknis agar pengendalian rokok elektronik berjalan lebih rinci dan seragam.
Aji juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi turut melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan. Kegiatan ini dilakukan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi.
Sorotan akademisi terhadap risiko pada remaja
Dorongan untuk memperkuat pengendalian vape juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Faisal Yunus, menilai regulasi yang lebih tegas dibutuhkan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama remaja.
Ia menyoroti kemudahan akses terhadap produk vape, ragam rasa yang menarik, dan strategi pemasaran yang menyasar anak muda. Menurut dia, sejumlah negara sudah lebih dulu mengambil langkah tegas, termasuk pelarangan produk sekali pakai, pembatasan zat perasa, dan pengendalian iklan.
Pandangan itu memperlihatkan bahwa kekhawatiran terhadap penggunaan vape di kalangan remaja bukan hanya muncul di Indonesia. Perhatian global terhadap risiko penggunaan yang meluas pada kelompok muda juga terus menguat, sejalan dengan dorongan untuk menutup celah promosi dan akses.
Pengawasan makin ketat di ruang publik
Dengan arah kebijakan baru ini, pengendalian vape tidak lagi hanya menyasar produk, tetapi juga cara produk itu dipasarkan dan digunakan. Pemerintah menempatkan remaja sebagai kelompok yang paling perlu dilindungi dari paparan rokok elektronik.
Rencana penguatan aturan ini menunjukkan bahwa Kemenkes ingin membangun pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari pembatasan usia, kontrol iklan, batas kandungan, hingga kewajiban peringatan kesehatan. Langkah tersebut diharapkan membuat pengawasan terhadap vape berjalan lebih efektif saat regulasi mulai diterapkan.
